2 Raperda Inisiatiif DPRD Kutim Disahkan

Sabtu 01-05-2021,15:34 WIB
Reporter : Y Samuel Laurens
Editor : Y Samuel Laurens

Kutim, nomorsatukaltim.com - Dua buah Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda inisiatif DPRD Kutai Timur (Kutim) tentang Perumda Air Minum dan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin disepakati menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan dua regulasi daerah tersebut ditetapkan dalam Paripurna ke 12 DPRD Kutim, Jumat (29/04/21) lalu. Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan usai paripurna meberikan apresasi terhadap upaya Pansus dua Raperda tersebut. Ia memuji kinerja para koleganya lantaran berhasil mengodok dua Raperda inisiatif jadi Perda di tengah pandemi dan bulan Ramdahan. “Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada teman-teman anggota DPRD Kutim yang telah bekerja maksimal di masa pandemi ini, Alhamdullilah bisa menyelesaikan dua Perda di bulan puasa ini. Perda tentang PDAM dan bantuan hukum untuk orang miskin,” ucap Arfan usai mempin jalannya Paripurna. Ketua Pansus Bantuan Hukum, dr Novel Tyty Paembonan menyatakan bahwa Raperda bantuan hukum untuk masyarakat miskin merupakan amanah Undang-undang. Hak atas bantuan hukum merujuk pada Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut menentukan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Untuk menjamin pemenuhan hak konstitusional tersebut, negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang yang tidak mampu secara finansial sebagai perwujudan akses terhadap keadilan. “Jadi sudah sepatutnya setiap daerah memiliki Perda bantuan hukum untuk masyarakat miskin,” ucap dr Novel. dr Novel menyebut, terjadi perubahan nama Raperda yang tadinya bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu berubah menjadi bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Perubahan ini berdasarkan konsultasi dari Kementerian Hukum dan HAM wilayah Kalimantan Timur (Kaltim). “Untuk pemohon penerima bantuan hukum harus mengajukan syarat seperti mengajukan permohonan secara tertulis berisi identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkkan,” lanjut dr Novel. Selain itu, kata dia, pemohon wajib menyerahkan dokumen perkara dan melampirkan surat keterangan miskin. “Keterangan miskin dari lurah, kepala desa atau pejabat yang setingkat di tempat pemohon bantuan hukum,” jelas dr Novel. (adv)
Tags :
Kategori :

Terkait