Perusahaan Mampu secara Finansial Wajib Bayar THR Karyawan

Jumat 30-04-2021,14:12 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Berdasarkan surat edaran menteri tenaga kerja, pemberian THR merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. Pemberian THR menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja.

Balikpapan, nomorsatukaltim.comAsosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalimantan Timur mendorong pengusaha membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya. Utamanya, bagi perusahaan yang kuat secara finansial untuk membayar THR. Berdasarkan surat edaran menteri tenaga kerja, pemberian THR merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. Pemberian THR menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja. “Apindo mewajibkan perusahaan untuk membayarkan THR kepada karyawannya. Khususnya bagi mereka (pengusaha) yang secara finansial mampu atau kuat,” terang Ketua Apindo Kaltim Slamet Brotosiswoyo saat dijumpai Rabu (28/4/2021). Menurutnya, ada beberapa sektor usaha yang saat ini sedang dalam kondisi yang baik. “Misalnya batu bara, migas dan kesehatan mungkin bisa membayar penuh. Kondisinya saat ini sedang bagus,” bebernya. Meski begitu, perusahaan tidak bisa disamaratakan. Mengingat pandemi COVID-19 memberikan pukulan berat kepada beberapa sektor usaha. Dia mencontohkan sektor hotel, transportasi dan pariwisata yang masih harus berjuang karena kondisi yang belum membaik. “Apalagi ada larangan mudik, tambah lagi tekanannya. Jadi, kalau sampai tutup saja tidak sampai mem-PHK, itu sudah bagus,” ucapnya kepada Disway Kaltim. Slamet menyebut bahwa ada beberapa perusahaan yang telah melaporkan ke Apindo terkait kondisi perusahaannya dan perihal pembayaran THR. “Saya kemarin ada ketemu beberapa pengusaha anggota Apindo yang tidak mampu (membayar THR). Bagaimana ini?,” ujarnya. Kemudian pihaknya menyarankan kepada perusahaan yang tidak mampu bayar untuk berunding bipartit. “Bipartit antara pekerja dengan pengusaha setempat bagi perusahaan tidak mampu. Kalau yang mampu ya wajib itu membayar THR,” tekannya. Laporan beberapa perusahaan tersebut masih dalam tahap diskusi dengan Apindo untuk dicari penyelesaiannya. “Ada sekitar 6 perusahaan. Ya sektornya yang sangat bersentuhan langsung dampaknya dari pandemi ini,” tandasnya. Terkait perusahaan yang tak mampu bayar THR, Apindo masih menunggu rapat dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk dilakukan tripartit. “Nanti di situ ada unsur teman serikat pekerja, Apindo dan Disnaker. Mungkin minggu depan ke Disnaker,” pungkasnya. Seperti diketahui, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021. Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Pembayaran THR diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih. THR juga diberikan kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, THR diberikan dengan ketentuan sebesar 1 bulan upah. Sementara bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah. Adapun bagi pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. (fey/eny) https://www.youtube.com/watch?v=RZFZ2t6r4Sk
Tags :
Kategori :

Terkait