Salehuddin Tegaskan THR Karyawan

Senin 26-04-2021,23:56 WIB
Reporter : Y Samuel Laurens
Editor : Y Samuel Laurens

Samarinda, Nomorsatukaltim.com - Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Salehuddin S Sos, S.Fil, mengimbau para pengusaha di Kaltim sejak dini untuk berkomunikasi dengan para pekerja. Terkait Tunjangan Hari Raya (THR) guna menghindari polemik ketika mendekati Lebaran.

Pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan mewajibkan para pengusaha untuk membayar THR secara penuh. Dalam keterangan resminya, Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah juga memperjelas THR tahun ini harus dibayarkan kepada karyawan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. "Saya mengimbau kepada seluruh pengusaha di Kaltim termasuk Dinas Tenaga Kerja segera melakukan konsolidasi terkait THR bagi karyawan," ungkap Saleh sapaan karibnya kepada media Disway Kaltim, Minggu (25/4) siang. Salehuddin juga menegaskan untuk tidak membayar THR dalam kurun waktu seminggu sebelum lebaran. Sehingga, tidak menimbulkan polemik kedepannya. Politisi Golkar ini pun memahami, di masa-masa pandemi COVID-19 saat ini, masih banyak pengusaha yang mengalami kesulitan menghidupkan usahanya. Bahkan banyak pengusaha yang gulung tikar karena terdampak pandemi. Walaupun begitu, diakui Saleh, ada sedikit usaha yang mampu bertahan di masa pandemi. Tetapi, terkait dengan THR, lagi-lagi Salehuddin meminta segera dilakukan konsolidasi dengan pihak terkait. "Ada surat dari beberapa Menteri terkait THR bagi karyawan. Tapi memang, ada beberapa mediasi termasuk APINDO yang mempertanyakan kebijakan pemerintah," sambungnya. Anggota DPRD Kaltim dari Dapil Kukar ini menambahkan, pengalaman pemberian THR tahun lalu pernah dilakukan secara cicil oleh perusahaan, lantaran banyak usaha yang pendapatannya merosot akibat pandemi ini. "Karena bagi perusahaan yang baru recovery, tidak baik juga kalau karyawan minta full. Tapi lebih bagus menyesuaikan kemampuan dari perusahaan," pungkasnya.(Adv/top)
Tags :
Kategori :

Terkait