Utang Pemkab Kutim ke Kontraktor Dibayar Bertahap

Jumat 23-04-2021,23:30 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Kutim, nomorsatukaltim.com – Pemkab Kutim memang benar-benar harus tepat memilih program pembangunan. Mengingat masih ada utang ke pihak ketiga yang mesti dilunasi. Skema pun disiapkan untuk pembayaran. Bertahap, agar pembangunan tetap bisa berjalan.

APBD Kutim tahun 2021 ini sebesar Rp 2,9 triliun. Dari angka itu dialokasikan untuk belanja fisik sebesar Rp 1,19 triliun. Belanja rutin Rp 1,13 triliun, untuk penanganan pandemi COVID-19 disiapkan Rp 374 miliar dan belanja tak terduga diplot Rp 1,5 miliar. Jika dipotong dengan pembayaran utang, otomatis gerak APBD sangat sempit. Mengingat total utang yang dimiliki mencapai Rp 780 miliar. Oleh karena itu disiapkan beberapa skema untuk pelunasan tersebut. Rencananya utang bisa tuntas di 2022 mendatang. Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim, Irawansyah mengatakan pembayaran kepada pihak ketiga bertahap. Mengingat kondisi keuangan daerah sedang menurun. Walaupun tetap diupayakan bisa terlunasi semua tahun depan. “Jadi lihat kemampuan keuangan daerah. Jika mencukupi akan dibayarkan semua. Tetapi prosesnya bertahap,” ucapnya. Utang kepada pihak ketiga di tahun 2019 sebanyak Rp 273 miliar. Tampaknya utang ini yang akan diprioritaskan terlebih dahulu. Maka untuk bisa menyesuaikan kondisi keuangan saat ini, pemkab akan mengedepankan anggaran berimbang. Agar tidak ada persoalan yang timbul di kemudian hari. “Berapa kekuatan pendapatan kita maka tidak boleh melebihi angka belanjanya. Jika dipaksakan, kembali akan menimbulkan utang,” paparnya. Kemudian utang kegiatan di tahun 2020 akan coba dibayangkan pada APBD 2022 mendatang. Syukur jika sebagian bisa dicicil lewat APBD perubahan 2021 nanti. Walaupun harus kembali melihat kondisi keuangan yang ada. “Intinya kami tetap fokus untuk selesaikan masalah utang ini,” imbuhnya. Selain itu, Pemkab Kutim juga akan berhitung cermat. Pembangunan infrastruktur harus berada di jalur yang tepat. Harus benar-benar dipilah dan sesuai koridor pembangunan yang telah ditetapkan. “Jadi sasarannya jelas dan bisa dipastikan memenuhi kebutuhan masyarakat,” katanya. Selain itu, pemkab juga sudah menyiapkan langkah untuk meraup pendapatan asli daerah (PAD) yang lebih besar. Dengan mengusulkan perubahan peraturan daerah mengenai retribusi jasa usaha, perizinan dan jalan umum. Diharapkan payung hukum itu bisa mendongkrak PAD Kutim. “Tinggal bagaimana teknis pemungutan saja nanti seperti apa. Semoga ini bisa menambah kas daerah nantinya,” tandasnya. (bct/boy)
Tags :
Kategori :

Terkait