Antar 2 Kilogram Sabu, Kurir Narkoba di Balikpapan Terancam Bui Seumur Hidup

Rabu 21-04-2021,19:45 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Hari Kartini pada 21 April semestinya jadi bukti perempuan dapat berdaya saing positif. Namun peringatan tersebut tercoreng dengan ulah YN (31) yang menjadi kurir sabu seberat dua kilogram di Balikpapan.

nomorsatukaltim.com - Pengungkapan kasusnya oleh Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim dilakukan pada Sabtu (10/4/2021) lalu pukul 15.30 Wita. Bermula ketika YN sedang berada di sebuah warung makan  di kawasan Sepinggan, Balikpapan Selatan. Karena gerak-geriknya mencurigakan, tim Opsnal mendatangi orang tersebut. Karena YN seorang perempuan, Tim Opsnal tidak bisa melakukan penggeledahan badan dan hanya menggeledah mobil milik tersangka yang terparkir tidak jauh dari warung makan tersebut. Diresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Rickynaldo Chairul mengatakan, dari kendaraan YN, ditemukan dua bungkus plastik besar yang diduga memuat narkotika. Benar saja, isinya terdapat dua paket sabu dengan masing-masing berat 1.016 gram. Sabu tersebut dibungkus menggunakan kemasan teh hijau asal Negeri Panda. "Selanjutnya YN dibawa ke rumah tempat tinggalnya, dan tiba di rumahnya Tim Opsnal Subdit III langsung melakukan penggeledahan. Di sana ditemukan sebuah bungkusan plastik kecil narkotika jenis sabu-sabu lagi," ujar Kombes Pol Rickynaldo, Rabu (21/4/2021). Dari rumahnya, pihaknya menemukan plastik kecil sabu berisi 4 gram. Diketahui belakangan, paket kecil yang ditemukan di rumahnya adalah sisa dari transaksi YN sebelumnya. Sebab, transaksi ini merupakan kali yang kedua. Sebelumnya, YN sempat mengantarkan paket sabu seberat 50 gram dan berhasil. Disinggung soal sumber barang haram tersebut, Kombes Pol Rickynaldo mengungkapkan tersangka mendapatkan sabu tersebut dari Pulau Jawa. Hanya saja, dirinya enggan menuturkan lokasi spesifiknya. "Yang pasti dikirim menggunakan ekspedisi. Hanya saja ekspedisi apa, masih kita dalami. Tapi kelihatannya kecil kemungkinan kalau dikirim melalui ekspedisi udara," jelasnya. Kini, Ditresnarkoba Polda Kaltim mengamankan sejumlah barang bukti dari YN, yakni satu poket sabu seberat empat gram, dua plastik besar seberat 2,032 gram, catatan paket sabu di kertas bekas jamu, satu unit ponsel, dan satu unit mobil. "Tersangka YN kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara maksimal hukuman seumur hidup," tutupnya. (bom/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait