Herdiansyah Hamzah. (ist) Samarinda, DiswayKaltim.com - Pemkot Samarinda diminta belajar dengan pemerintah Jepang. Untuk tegas menindak pejabat korup. Buntut korupsi yang dilakukan mantan kepala dinas pasar SS Akademisi hukum dari Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menegaskan hal demikian. Sebaiknya saat menyandang status tersangka seharusnya sudah diberhentikan. Ada dua alasan. Pertama, agar SS konsentrasi menghadapi kasusnya. Kedua, sebagai bukti komitmen wali kota anti korupsi dan membangun integritas di pemkot. Ditangkapnya kepala dinas menurutnya mencoreng kelembagaan pemkot . Terkait status ASN, SS harus diberhentikan sementara sejak saat ditahan. Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 88 ayat 1 huruf c UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN juncto Pasal 276 huruf c PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. "Sedangkan pemberhentian secara permanen, dapat dilakukan setelah adanya putusan tetap dari pengadilan," beber Castro, sapaan akrabnya. Ia mengakui seorang tersangka memiliki hak hukum untuk dianggap belum bersalah sebelum ada vonis pengadilan. Namun menurutnya, secara etika publik, pejabat yang tersandung korupsi harus mundur dari jabatannya. "Pejabat pemkot mesti belajar ke pejabat Jepang ketika tersandung korupsi," tegasnya. Diketahui, Kejari Samarinda mengeksekusi tiga tersangka korupsi proyek pembangunan Pasar Baqa. Mereka adalah SS selaku kepala dinas pasar Samarinda, SZ selaku kontraktor pelaksana, dan MC selaku PPTK. Proyek pembangunan Pasar Baqa bernilai Rp 17 miliar. Pada tahun anggaran 2014 dan 2015. Kasi Pidsus Kejari Samarinda Zainal Effendi mengatakan Berdasarkan perhitungan BPK, kerugian keuangan negara mencapai Rp 2 miliar. Pelaku diduga mengurangi spesifikasi pembangunan gedung pasar. (hdd/boy)
Tangani Korupsi, Pejabat Pemkot Diminta Belajar ke Jepang
Jumat 11-10-2019,19:02 WIB
Editor : bayong
Kategori :