Terdakwa Korupsi PT AKU Nuriyanto Dihukum 13 Tahun

Jumat 16-04-2021,13:30 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda memvonis mantan Direktur Umum (Dirum) Perusahaan Daerah (Perusda) PT Agro Kaltim Utama (PT AKU) 13 tahun penjara. Vonis ini sama dengan yang diberikan kepada mantan Direktur Utama (Dirut) PT AKU, Yanuar, pekan lalu.

nomorsatukaltim.com - Vonis itu dijatuhkan dalam sidang yang digelar daring, Kamis (15/4/2021). Hongkun Ottoh selaku ketua majelis hakim didampingi Yulius Christian Handratmo dan Arwin Kusmanta sebagai hakim anggota. Serta jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, Zaenurofiq yang diwakilkan oleh JPU Indriasari hadir pada persidangan. Ketua Majelis Hakim, Hongkun Ottoh menjelaskan, ia hanya membacakan poin-poin penting dari putusan musyawarah majelis hakim. Vonis tersebut tertuang dalam putusan nomor 42/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr. Pada dakwaan primer, Nuriyanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ia juga didakwa subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Hongkun Ottoh menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan sebelumnya. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dengan denda Rp 650 juta subsider enam bulan serta uang pengganti Rp 14.873.322.564 atau penjara lima tahun,” jelas Hongkun Ottoh. Sebelum menutup persidangan, majelis hakim menjelaskan kepada terdakwa bahwa terdakwa mempunyai hak untuk menerima, menolak dengan banding, atau pikir-pikir selama tujuh hari. Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukum, terdakwa memutuskan pikir-pikir. Ditemui usai persidangan, penasihat hukum terdakwa Supiatno dan Wasti mengatakan, kemungkinan pihaknya akan mengajukan banding. Tapi sebelumnya akan konsultasi dulu kepada terdakwa. "Besok (hari ini, Red.) saya ke Rutan (rumah tahanan),  kuasa banding kalau memang banding," ucapnya. Dijelaskannya, untuk terdakwa mantan Dirut PT AKU, Yanuar juga kemarin menyatakan banding. Maka hal serupa sepertinya akan ditempuh terdakwa Nuriyanto untuk banding di Senin (19/4/2021) mendatang. (bdp/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait