Mau Coba Ekspor, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Jumat 16-04-2021,07:21 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

 Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Peningkatan ekspor kini sangat penting. Hal ini diperlukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Apalagi, perekonomian melemah sejak adanya pandemi COVID-19.

Pemerintah pun menyediakan berbagai fasilitas untuk mempermudah pelaku usaha untuk melakukan kegiatan ekspor. Sulit atau mudahnya melakukan ekspor tergantung pada persyaratan yang dipersiapkan. “Orang masih beranggapan ekspor itu susah, sebenarnya enggak. Enggak serumit yang dipikirkan, apalagi sekarang online,” kata Kasi Ekspor Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, Dewi Sartika, Rabu (14/4/2021). Sejumlah dokumen yang harus disiapkan, dia menjelaskan, meliputi invoice atau faktur yang dibuat oleh eksportir. Kemudian packing list yang dibuat eksportir, nota pelayanan ekspor (NPE), pemberitahuan ekspor barang (PEB), shipping instruction. “Yang penting di awal itu ada pemberitahuan ekspor barang (PEB) yang diterbitkan oleh Bea dan Cukai. Jadi kalau ada NPE, sudah pasti ada PEB, jadi bisa ekspor,” urainya. Baca Juga: Sektor UMKM Balikpapan Punya Banyak Potensi Ekspor, tapi Minim Eksekusi Dokumen selanjutnya adalah bill of lading. Dokumen ini diperlukan jika pengiriman barang via laut. Sementara jika via udara harus memiliki dokumen airway bill. “Kalau bill of lading atau B/L ini dikeluarkan oleh perusahaan pelayaran, sedangkan airway bill oleh perusahaan penerbangan,” lanjut perempuan berhijab ini. Dokumen selanjutnya adalah surat keterangan asal (SKA). SKA ini merupakan sertifikasi asal barang. SKA ini dibagi menjadi dua, yakni SKA preferensi dan non preferensi. “Tapi, tanpa SKA ini pun bisa ekspor, tergantung buyer. Fungsinya ada dua, kalau preferensi itu menyatakan produk Indonesia untuk memperoleh fasilitas semacam bea masuk, bisa 0 persen atau tergantung ketentuan negara tersebut, Kalau non preferensi ini hanya menyatakan produk berasal dari Indonesia,” jelas perempuan akrab disapa Dewi ini. SKA ini diterbitkan oleh Dinas Perdagangan yang ada di seluruh Indonesia. Namun, ada sejumlah ketentuan apabila ingin mendapatkan SKA di daerah lain. “Ada tiga ketentuan, pertama adalah NIB (nomor induk berusaha) dibuat di wilayah tersebut. Kedua karena pelabuhan terdekat, ketiga karena memang ada kantor perwakilannya di situ,” ungkap dia. Sementara ketika ditanya terkait realisasi ekspor pada tahun ini, Dewi menjelaskan, masih didominasi oleh non-migas, utamanya batu bara. Tercatat berdasarkan penerbitan SKA, untuk periode Januari-Maret 2021, ada sebanyak 15.524.709 MT batu bara yang diekspor. Nilainya mencapai USD 698.272.539,43. “Tapi untuk beberapa bulan ini, crab (kepiting) sudah lumayan. Hari-hari sudah lumayan tinggi dibandingkan ikan. Sehari bisa berapa ton, dua kali pengiriman ke China. Dari Senin sampai Sabtu,” jelas Dewi. Untuk periode Januari-Maret 2021, volume ekspor kepiting mencapai 76,448 kgm. Sedangkan untuk nilainya adalah sebesar USD 625.927,50. (put/eny)

DOKUMEN UTAMA EKSPOR

  1. Invoice atau faktur
  2. Packing list
  3. Bill of lading (laut)/ airway bill (udara)
  4. Nota pelayanan ekspor
  5. Pemberitahuan ekspor barang
  6. Shipping instruction
  7. Surat keterangan asal
Sumber: Dinas Perdagangan Kota Balikpapan  
Tags :
Kategori :

Terkait