DLH Minta Jaga Lingkungan dari Sampah dan Karhutla

Kamis 15-04-2021,00:07 WIB
Reporter : Y Samuel Laurens
Editor : Y Samuel Laurens

Mahulu, nomorsatukaltim.com – Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Mahulu berfungsi ganda. Bukan hanya mengurusi lingkungan hidup alam, berupa kebakaran hutan dan lainnya. Namun masalah sampah.

“Mengurus lingkungan alam juga sampah rumah tangga yang dihasilkan masyarakat,” jelas Kepala DLH Mahulu, Solman.

Ia menjelaskan DLH mengantisipasi agar tidak terjadi kebakaran hutan lahan (Karhutla). Solman mengakui DLH Mahulu telah menyiapkan sarana prasarana yang akan digerakkan kelapangan, apabila ada titik api Karhutla. “Kalau dari pengalaman yang ada, Mahulu sangat aman dari karhutla,. Pada musm kemarau di 2020 lalu titik hotspot karhutla di Mahulu dibawah 20. Jadi sangat aman. Saat itu jika pantauan satelit lebih dari 20 hotspot, itu adalah titik api orang yang membuat ladang. Jadi bukan karhutla,” urainya. Meski saat ini belum masuk masa berladang, Solman menghimbau masyarakat agar waspada jika saat musim kering (kemarau). Para petinggi (Kepala Kampung) 50 kampung juga diminta mengedukasi masyarakat untuk bersama mengantisipasi karhutla. “Berhati-hati dalam penggunaan api. Jika ada tanda karhutla, para petinggi agar segera berkoordinasi dengan aparatur setempat. Baik polsek, koramil, maupun kecamatan. Selanjutnya diinformasikan muspika kepada DLH,” ujarnya. Begitu pula bagi warga yang memiliki kebiasaan merokok, agar tidak membuang puntung rokok berapi disembarang tempat. Termasuk warga yang berburu dan memancing serta berkemah di hutan. Agar tidak membuat api kemudian meninggalkannya dalam kondisi hidup. “Jangan sampai membuat api di sembarang tempat di hutan. Ketika ditinggalkan akan membesar dan merambat menjadi karhutla,” tegasnya. Solman menjelaskan, ke depan DLH Mahulu akan mengelola sampah berbasis masyarakat secara terpadu. Memang saat ini masih keterbatasan dalam sarana prasarana, termasuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang belum permanen. “Rencana pengelolaan sampah ke depan Mahulu menggunakan metode 3R. Dengan melaksanakan pengelolaan sejak dari sumbernya. Meliputi kegiatan mengurangi (Reduce), menggunakan kembali (Reuse), dan mendaur ulang sampah (Recycle),” tuturnya. Solman menegaskan, di Mahakam Ulu selama ini DLH selalu melakukan sosialisasi dalam pengelolaan sampah rumah tangga. Bahkan di Mahulu sudah ada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah semi permanen. “Memang untuk sementara ini modul 3R dalam pengelolaan sampah di Mahulu belum ada. Karena jumlah sampah masih sedikit. Bertahap hal itu akan diterapkan dan kedepan akan dilaksanakan,” ucapnya. Ia menjelaskan, kewenangan pengelolaan sampah di Mahulu urutannya, DLH sebagai induk. Menyiapkan segala sarana prasarana hingga tenaga kebersihan. Namun ada pembagian kewenangan dalam pengelolaan. Yaitu dari kecamatan, kampung, hingga rukun tetangga (RT). “Semua urutan kewenangan dan kewajiban itu harus diketahui masing-masing pihak,” tegasnya. Diakui Solman, jika selama ini khususnya di Ibukota Mahakam Ulu, Ujoh Bilang dan Kampung Long Bagun, terkait sampah rumah tangga, banyak masyarakat yang belum sadar. Yakni membuang sampah ke Sungai Mahakam. Padahal hal itu tidak dibenarkan. “Sudah ada sejumlah Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah di masing-masing kampung. Nah itu kewenangan Petinggi Kampung dan Ketua RT yang wajib mensosialisasikannya,” tandasnya, dan menambahkan bahwa kewenangan DLH mengambil sampah di TPS dan mengangkutnya ke TPA. (imy/boy)
Tags :
Kategori :

Terkait