Gratis, Pengusaha Kecil Didorong Urus PIRT

Rabu 14-04-2021,23:56 WIB
Reporter : Y Samuel Laurens
Editor : Y Samuel Laurens

PPU, nomorsatukaltim.com - Banyak pelaku usaha kecil di Penajam Paser Utara (PPU) belum memiliki Perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Padahal itu penting.

Kepala Bidang Perindustrian, Dinas Perindag KUKM PPU, Supardi terus mendorong pelaku usaha untuk mengurus izin itu. Setidaknya izin PIRT dibutuhkan agar produk masyarakat di tingkat rumah tangga semakin dipercaya konsumen. Sekaligus membuka peluang menembus toko modern yang tersebar. "Izin itu dikeluarkan oleh Dinas Perizinan, dengan memalui uji kutu dari Dinas Kesehatan. Kami hanya memberikan advis saja," ujarnya, Senin, (5/4/2021). Program kemudahan juga sudah dibuka sejak lama. Sosialisasi dan edukasi kepengurusan. Namun, kegiatan sempat terhambat selama pandemi COVID-19. Dari yang tercatat, ada lebih 800 industri kecil yang ada di PPU. Namun, hanya sekira 300 saja yang memiliki izin PIRT. Itu di luar UMKM. Karena UMKM tidak memproduksi panganan. "Tahun ini yang mengajukan ada 20-an. Saat ini masih proses monitoring. Tapi usaha sudah bisa berjalan, hanya saja untuk menjamin mutu itu," jelasnya. Terpisah, Kepala DPMPTSP PPU, Alimuddin menyatakan telah membuka selebar-lebarnya pintu kepengurusan. Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018, Sertifikat PIRT adalah jaminan tertulis. Yang diberikan oleh bupati terhadap pangan produksi rumah tangga. Dan dianggap telah memenuhi persyaratan dalam rangka peredaran pangan produksi. "Sebaliknya mengurus itu. Karena sangat mudah. Tinggal membuat permohonan saja ke perindustrian, dan ke Dinas Kesehatan," ucapnya. Secara umum, tata cara dan syarat mengajukan permohonan tertera di laman indonesia.go.id. Izin PIRT berlaku paling lama 5 tahun terhitung sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang melalui permohonan "Semua kepengurusan izin di DPMPTSP, gratis," tutup Alimuddin. (rsy)
Tags :
Kategori :

Terkait