Warga Loa Kulu-MHU Ketemu Lagi di DPRD Kukar, Mulai Ada Titik Terang

Rabu 14-04-2021,17:23 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Kukar, nomorsatukaltim.com – Aliansi Masyarakat Menuntut Keadilan kembali mendatangi gedung DPRD Kukar. Menanyakan kejelasan soal polemik lahan bersama PT MHU.

Anggota DPRD Kukar Ahmad Yani yang memimpin rapat. Ia menyebut kali ini ada sedikit titik terang. Setelah  dari PT Multi Harapan Utama (MHU) berjanji menyerahkan dokumen Perjanjian Pemanfaatan Lahan Bersama (PPLB). Selanjutnya bakal dipelajari. Baik itu oleh DPRD maupun Pemkab Kukar. Karena di dalam dokumen tersebutlah bakal terlihat. Siapa yang harus bertanggungjawab. Yakni terkait penggusuran lahan dan tanam tumbuh milik masyarakat di Desa Jembayan Tengah dan Desa Jembayan Dalam. "Di PPLB itu sebenarnya sudah jelas, PPLB itu yang jadi akar masalah," terang Ahmad Yani pada awak media, Rabu (14/4/2021). Setelah dipelajari secara detail, DPRD pun akan menjadwalkan rapat kembali. Sekitar pekan depan. Dan meminta Kementerian ESDM bisa ikut andil. Termasuk berkoordinasi dengan Dinas Perkebunan (Disbun) Kukar dan BPN terkait masalah lahannya. "Ini komplek masalahnya, kita harap pekan depan akan diundang lagi," tutup Ahmad Yani. Sementara itu perwakilan masyarakat, Samsu Arjaman mengatakan serupa. Ada poin-poin yang menurutnya sudah di dapat. Meskipun tuntutan utama mereka terkait masalah ganti rugi penggusuran lahan belum jelas. Namun ia melihat pihak pemerintah dan DPRD sudah berupaya. "Kami berharap sepekan ke depan sudah ada kabar dan kejelasan yang baik bagi kita (masyarakat)," ujar Samsu. Namun, langkah ke pemerintah pusat pun bisa saja diambil pihaknya. Jika memang tidak ada hasil yang diberikan, pihaknya pun bakal meminta rekomendasi dan pengawalan dari pemerintah daerah dan DPRD Kukar. Samsu pun menegaskan bakal siap mempertahankan haknya bersama 5 warga pemilik lahan lain. Karena memang sudah puluhan tahun lahan seluas 18-19 hektare tersebut mereka garap. Bahkan mereka mengklaim memiliki legalitas atas lahan tersebut. Meski hanya setingka desa. Berupa hak kepemilikan lahan dan hak penggarapan lahan. "Tidak semata-mata menggarap tanpa legalitas," tegasnya lagi. Saat media ini meminta konfirmasi kepada perwakilan PT MHU pasca rapat usai, pihaknya enggan mengomentari lebih lanjut. Justru lebih memilih meninggalkan ruangan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar. (mrf/boy)
Tags :
Kategori :

Terkait