Tarawih di Mahulu Boleh Di Masjid, Asal Ikuti Petunjuk TGC COVID-19

Rabu 14-04-2021,01:04 WIB
Reporter : Y Samuel Laurens
Editor : Y Samuel Laurens

Mahulu, Nomorsatukaltim.com – Pemkab Mahulu bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Mahulu membahas kegiatan selama Ramadan, di Kantor BP4D, Ujoh Bilang, Senin (12/4/2021). Kabar baiknya, salat tarawih bisa dilaksanakan berjamaah di masjid atau pun musala.

“Sudah dibahas tentang perlu adanya edaran dari Pemkab Mahulu yang mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 04 Tahun 2021. Yaitu 12 poin Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M,” jelas Kepala Kemenag Wilayah Mahulu, Longginus, melalui Kasi Pendidikan Islam, Bimas Islam, dan PHU, Djuni kepada nomorsatukaltim.com. Djuni menuturkan, sesuai edaran Menteri Agama RI Nomor 04 Tahun 2021, dari 12 poin yang penting dalam ibadah ramadan ini, pengurus masjid/musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah salat fardu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf. Namun dengan pembatasan jumlah jamaah. “Jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid/musala. Menerapkan protokol kesehatan ketat, serta menjaga jarak, dan menbawa sajadah/mukena masing-masing,” tegasnya. Sedangkan untuk pengajian, ceramah, taushiyah, kultum Ramadan, paling lama dengan durasi hanya 15 menit. Kemudian pegurus/pengelola masjid/musala wajib menunjuk petugas untuk menerapkan prokes dan melakukan disinfektan secara teratur. “Kegiatan ibadah ramadan tidak boleh dilaksanakan didaerah yang termasuk kategori zona merah, zona orange penyebaran COVID-19 berdasarkan penetapan pemda setempat,” urainya. Djuni menegaskan, sesuai edaran Kemenag RI, apabila daerah berstatus zona orange atau merah maka tidak dapat melaksanakan ibdah ramadan (tarawih). Namun jika ada edaran dari Tim Gugus COVID-19 yang menyatakan wilayah tersebut zona orange atau Merah dan harus beribadah di rumah, maka masyarakat harus patuh dengan ketentuan. “Situasional, apabila zona hijau atau kuning maka di bolehkan dengan aturan ketat prokes. Namun bila ditengah-tengah ramadan terjadi peningkatan kasus corona dan Tim Gugus membuat edaran penghentian sementara dan melaksanakan ibadah di rumah, ya kita harus patuh,” tuturnya. Pemkab menyatakan bahwa bagi umat muslim di Mahulu boleh melaksanakan ibadah salat tarawih di masjid/musala. Namun wajib menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dengan ketat. Pertimbangannya, karena saat ini Mahulu masih dalam Zona Kuning. “Termasuk selama ini Pemkab berfokus pada penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro,” ungkap Asisten I Setkab Mahulu, Ir H Dodit Agus Riyono. Menurutnya jika diperjalanan ibadah ramadan Tim TGC menemukan kasus paparan COVID-19, maka kegiatan ibadah ramadan akan dihentikan. Ia menegaskan, Bupapti Bonifasius Belawan Geh menghimbau masyarakat yang beribadah harus tertib pada protokol kesehatan COVID-19. “Bisa diatur kapasitas masjid/musala, maksimal hanya 50 persen dari kapasitas. Jika jamaahnya banyak, agar tempat salat diperluas supaya tidak berkerumun. Ya segera dikeluarkan edaran oleh Pemkab untuk masjid/musala,” pungkasnya. Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Diskes P2KB) Mahulu, drg Agustinus Teguh Santoso mengakui bahwa Mahulu masih dalam Zona Kuning. “Saat ini masih di zona kuning, dengan 14 kasus pasien yang masih aktif dirawat,” tandasnya. Hadir dalam rapat bersama itu Ketua MUI Mahulu, Ketua Hidayatullah kabupaten dan Sekretaris UPZ juga Kepala KUA Kecamatan Long Bagun. (imy/boy)
Tags :
Kategori :

Terkait