Mabes Polri Luncurkan Sinar, Kaltim Baru Bisa di 3 Daerah

Selasa 13-04-2021,19:48 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com– Masyarakat semakin dipermudah dalam mengurus surat izin mengemudi (SIM). Lewat aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat dapat membuat maupun perpanjangan SIM secara online. Program yang diberi nama Sinar (SIM Nasional Presisi) resmi diluncurkan Mabes Polri, Selasa (13/4) secara daring.

Sinar terintegrasi dalam platform Digital Korlantas yang saat ini baru dapat diunduh pada Playstore (Android). Dalam waktu dekat, aplikasi ini juga akan tersedia pada Appstore berbasis iOS. Dikutip dari CNN Indonesia, layanan yang dapat dinikmati secara online lewat ponsel menggunakan Sinar yakni ujian teori, pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi, dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes. [embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=XjCEuqp2JMc[/embedyt] Selain itu masyarakat juga dapat melakukan perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) secara online melalui Sinar. Sedangkan registrasi SIM melalui Sinar dapat digunakan untuk semua jenis. Khusus pembuatan SIM baru, pemohon tetap diharuskan ke Satpas terdekat untuk uji praktik. Aplikasi ini berlaku nasional atau se-Indonesia. Kapolda Kaltim, Irjen Pol Herry Rudolf Nahak mengatakan, untuk di Kaltim sendiri baru bisa dilaksanakan di tiga kota, yakni Balikpapan, Samarinda dan Kutai Kartanegara. "Mulai besok (Rabu) sudah bisa dilakukan oleh masyarakat di tiga kota itu," ujarnya. Untuk kabupaten/kota lainnya, saat ini jajaran Ditlantas Polda Kaltim masih berupaya memenuhi alat pendukungnya. Sehingga ke depannya seluruh daerah di Kaltim sudah bisa menerapkan SIM online ini. "Yang lain menyusul karena masih menunggu alat pendukung lainnya," jelasnya. (bom/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait