Pemkot Bontang Batasi Jam Salat di Masjid, Catat Waktunya

Minggu 11-04-2021,19:13 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Bontang, nomorsatukaltim.com – Pemkot Bontang menerbitkan surat edaran nomor 188.65/4/BPBD/2021. Yang isinya merangkum tata cara pelaksanaan ibadah di bulan suci nanti.

Ada 15 poin diatur. Mulai dari tugas petugas takmir masjid dan musala, hingga kewajiban setiap jamaah. Asisten II Sekretariat Daerah Kota Bontang Zulkifli mengatakan, edaran pedoman ini merupakan tindaklanjut dari surat edaran Kementerian Agama nomor 3/2021.  Pemkot dan Satgas COVID-19 menindaklanjutinya dengan merumuskan aturan yang lebih eksplisit. "Kita hanya ingin mengatur lebih dalam lagi, dasarnya dari Edaran Kemenag itu," ungkap Zulkifli kepada Disway Kaltim baru-baru ini. Di dalam edaran terbaru, petugas meminta setiap masjid dan musala menunjuk petugas takmir. Petugas inilah yang nantinya akan memastikan seluruh pelaksanaan ibadah sesuai protokol kesehatan. Ada 4-5 petugas yang ditunjuk. Di setiap masjid. Mereka bertugas memastikan kapasitas ruangan masjid hanya 50 persen. Di tiap masjid nantinya aktivitas ibadah dibatasi hanya dua jam. Bisa saja kegiatan digelar lebih dari durasi itu, asalkan ada jeda sekitar satu jam.  "Nanti di tiap masjid hanya boleh beraktivitas maksimal pukul 21.00 Wita," katanya. Di dalam aturan itu juga diatur agar setiap mubalig dari luar kota wajib mengantongi rapid antigen negatif. Sedangkan bagi setiap jamaah dianjurkan untuk berwudu dari rumah. Serta membawa perlengkapan salat masing-masing. Khusus bagi jamaah yang baru saja bepergian ke luar daerah, disarankan menjalani karantina 14 hari sebelum salat tarawih di masjid. "Ya kalau dari luar kota salat di rumah dulu lah," pesan Zulkifli. Selain mengatur ketentuan salat berjamaah. Di dalam aturan terbaru, pemerintah juga mengatur pasar ramadan serta pelaksanaan salat Idul Fitri. Pasar Ramadan boleh digelar. Selama pedagang dan pembeli tertib prokes.  Jarak tiap lapak diatur. Lebih luang. Supaya tak ada kerumunan saat pasar buka. "Minimal jarak meja lapak sekitar 1 meter," tambahnya. Sementara itu, pelaksanaan salat Idul Fitri tak jauh berbeda dengan ibadah salat tarawih. (wal/boy)
Tags :
Kategori :

Terkait