Pemuda Pengangguran di Balikpapan Tertangkap Bawa Sabu 108,5 Gram

Jumat 02-04-2021,20:47 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil menciduk seorang pemuda berinisial DN (35) pada Senin (29/3/2021), sekira pukul 17.30 Wita. Pria pengangguran ini terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib, setelah kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu.

Terungkapnya kasus ini bermula saat anggota Satresnarkoba Polresta Balikpapan mendapatkan informasi dari masyarakat, di Jalan AW Syahrani, Gang Baruna, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu. Dari informasi tersebut, petugas melaksanakan penyelidikan dan mencurigai seseorang. Selanjutnya, petugas mengikuti, menghentikan, dan melakukan penggeledahan terhadap pria yang berinisial DN tersebut. "Ternyata dalam penggeledahannya ditemukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam dashboard kendaraan berupa 11 paket sabu dengan berat 108 gram," ujar Wakasatresnarkoba Polresta Balikpapan, Iptu Tri Ekwan Djuniarto saat pers rilis, Jumat (2/4/2021). Dari pengungkapan itu, petugas pun langsung melakukan pengembangan ke rumah tersangka. Tepatnya di Jalan Alfalah, Baru Ilir, Balikpapan Barat. Hasilnya, petugas kembali mendapatkan barang bukti sabu-sabu dengan berat bruto 0,5 gram dalam kemasan plastik bening. "Dengan demikian total barang bukti yang diamankan sebanyak 108,5 gram. Selain itu ada satu buah timbangan digital warna silver, satu buah sendokan yang terbuat dari sedotan plastik warna biru, dan dua bundel plastik klip warna bening yang tersangka simpan di dalam kotak," jelasnya. Pelaku bersama barang bukti selanjutnya digiring ke Makopolresta Balikpapan untuk penyidikan lebih lanjut. Setelah diinterogasi, pelaku mengaku barang haram tersebut didapat dari seseorang yang disebut om Boy. "Iya beli dari om Boy dengan harga satu gramnya Rp 1,1 juta. Om Boy yang dimaksud seseorang yang dia kenal melalui alat komunikasi saja. Saat ini sudah kita tetapkan DPO (daftar pencarian orang) dan masih kita laksanakan penyelidikan lebih lanjut," tambah Iptu Tri. Sementara itu berdasarkan pengakuan DN, ia sudah menjalani profesi ini sejak enam bulan terakhir. Dalam sekali transaksi, DN mengaku bisa mendapatkan keuntungan yang cukup lumayan. "Baru aja pak. Keuntungannya kalau jual tujuh paket bisa dapat dua paket saya. Dua paket itu saya jual masuk pribadi," ujarnya. Ditanya soal Om Boy, DN mengaku belum pernah bertemu sama sekali. Dan ia hanya berkomunikasi melalui sambungan telepon saja. "Enggak tahu saya pak. Saya dikenalin sama temen aja sama dia. Kalau dia telepon suruh ambil di sini saya ambil, uang saya transfer aja ke dia," jelasnya. Atas perbuatannya, pelaku terancam dikurung selama 6 sampai 20 tahun. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 tentang narkotika. (Bom/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait