Terkait Revisi UUS 25/1956, Dewan Minta Kaltim Pro Aktif
Rabu 31-03-2021,23:14 WIB
Reporter : Y Samuel Laurens
Editor : Y Samuel Laurens
Samarinda, Nomorsatukaltim.com – DPR RI disebut akan merevisi Undang-Undang Sementara atau UUS 25/1956 tentang Pembentukan daerah-daerah otonomi Kalbar, Kalsel dan Kaltim. Dengan masuknya Kaltim dalam UU tersebut, Anggota Komisi II DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry angkat suara. Dirinya meminta Kaltim pro aktif dalan memberikan saran dan masukan.
"Saya harapkan DPRD Kaltim, Gubernur Kaltim dan lembaga perguruan tinggi aktif dalam melengkapi substansi Revisi UUS 25/1956 tersebut," ucap Sarkowi ditemui setelah Rapat Paripurna ke - 8, Selasa (30/3) lalu.
Tahun ini, DPR RI sedang persiapan lakukan perubahan. Karena ini menyangkut perkembangan Kaltim dan terpilih sebagai Ibu Kota Negara (IKN) yang baru, Sarkowi menegaskan perlu adanya banyak masukan dan saran.
"Poin-poin yang saya inginkan ada penambahan pasal dalam UU hak Kaltim soal pendapatan dari sektor pertambangan, pembiayan rehabilitasi lingkungan, dan masuknya pasal kearifan lokal," terang politisi Golkar ini.
Mengenai pendapatan dari sektor pertambangan, saat ini perizinan ditarik kewenangannya langsung ke pusat. Namun, Sarkowi meminta paling tidak Kaltim mendapatkan pendapatan dari sektor tersebut.
Dari sisi pembiayaan rehabilitasi lingkungan, Sarkowi meminta agar ada aturan dalam UU. Selama ini hanya Kaltim saja yang membiayai perbaikan lingkungan atau reklamasi pasca pertambangan. "Tambang batu bara ini muaranya ke pusat juga, kenapa tidak dimasukkan dalam UU agar ada porsi anggaran dari pusat untuk membantu perbaikan lingkungan yang didasari regulasi UU," paparnya.
Ia juga menginginkan adanya penambahan pasal tentang kearifan lokal Kaltim. Hal ini disebabkan, selama ini kearifan lokal tidak didanai dan dipayungi oleh UU. "Kita akan coba muatan-muatan aturan yang berkepihakan kepada muatan lokal adat istiadat Kaltim," pinta Sarkowi.
Dengan adanya substansi tambahan dalam revisi tersebut, Sarkowi berharap kekuatan hukum lebih sejajar dengan UU lainnya. (adv/top/boy)
Tags :
Kategori :