Serentak di 28 Kampung

Rabu 31-03-2021,10:29 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG REDEB, DISWAY – Pemilihan Kepala Kampung (Pilkakam) serentak bakal dilaksanakan tahun 2021, yang sempat tertunda karena pandemik COVID-19. Total ada 28 kampung yang diisi penjabat (Pj), karena masa jabatan kakamnya berakhir di tahun 2017 dan 2019.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Ilyas Natsir. Disebutkannya, pelaksanaan di 28 kampung dari 9 kecamatan di Bumi Batiwakkal. Dan hanya satu kampung yang masa jabatan kakamnya berakhir di 2017, yakni Kampung Mapulu, Kecamatan Kelay. Pelaksanaan pemilihan di Kampung Mapulu jadi atensi khusus, lantaran bersamaan dengan rencana relokasi wilayah. Di mana, kampung tersebut sempat bersengketa wilayah dengan Kampung Merabu. Namun, permasalahannya sudah tuntas. Lanjut Ilyas, kendati pelaksanaan Pilkakam masih cukup lama, namun segala persiapan harus disiapkan sedini mungkin. Salah satunya penyusunan tahapan pelaksanaan Pilkakam. Seperti persiapan pembentukan panitia Pilkakam oleh Badan Permusyawaratan Kampung (BPK), terdiri dari unsur perangkat kampung, tokoh masyarakat dan lembaga kemasyarakatan kampung. Lalu, proses pencalonan dimulai dari proses pengundian atau pengambilan nomor urut calon kepala kampung, hingga tahapan kampanye. “Setelah itu masuk tahapan pemungutan suara dan perhitungan suara. Sampai pada masa penetapan, pelantikan atau pengambilan sumpah.Tahapan-tahapan yang disusun dan ditetapkan, akan dimulai 25 Mei 2021,”jelasnya usai rapat koordinasi pelaksanaan Pilkakam di Kantor Bupati Berau, Selasa (30/3). Selain menyusun tahapan pelaksanaan Pilkakam tahun 2021, DPMK juga menetapkan persyaratan pencalonan kakam. Di antaranya, berpendidikan paling rendah tamat SLTP/Sederajat. Kemudian wajib melampirkan fotokopi ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan terakhir yang telah dilegalisir pejabat berwenang. Serta wajib menunjukkan atau membawa ijazah asli, semua jenjang pendidikan yang ditempuh. “Pada persyaratan ini nantinya akan dikontrol oleh Supervisi Panitia Pemilihan Kecamatan. Sebab, kami menghindari kejadian seperti tahun sebelumnya yang ada ditemukan menggunakan ijazah palsu atau sebagainya,” jelasnya. Selanjutnya, khusus untuk batas maksimal peserta yang maju sebagai calon kepala kampung tidak boleh melebihi lima orang dan tidak boleh kurang dari dua orang peserta. Jika nantinya ada kampung yang hanya diikuti satu calon maka akan dilakukan penundaan. Selain itu, pihaknya juga merekomendasikan kepada masing-masing panitia Pilkakam nantinya untuk bisa bersurat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau, guna meminta dukungan penggunaan bilik suara. Sebab, jika harus menyiapkan sendiri tentu akan memerlukan biaya yang lebih besar. Sementara anggaran sangat terbatas. “Terkait bilik suara, setiap kampung bisa mengajukan peminjaman kepada KPU, cukup dengan menyurati saja,” katanya. Namun yang terpenting kata Ilyas, yakni penerapan protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 tahun 2020. Sebab, pihaknya menghindari pelaksanaan menjadi klaster penyebaran virus COVID-19. “Penerapan protokol kesehatan itu yang utama, karena ini sudah diwanti-wanti oleh Mendagri. Kalau penerapan prokes tidak terlaksana dengan baik Pilkakam juga akan tertunda,” pungkasnya.*/zuh/app
Tags :
Kategori :

Terkait