Banyak, tapi Tak Berizin

Rabu 31-03-2021,10:24 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG REDEB, DISWAY – Bisnis sarang burung walet cukup menggiurkan. Sayang, di Bumi Batiwakkal masih banyak pula yang tak punya izin.

Pendataan sementara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Berau, banyak bangunan sarang walet ilegal, di 3 kecamatan pesisir selatan, sekiranya 300 sarang tidak memiliki izin, dari perkiraan sebanyak 1.000 yang berdiri di 3 kecamatan tersebut. Sedangkan yang punya izin, sementara hanya 15 sarang se Kabupaten Berau. “Memang tidak banyak yang berizin, tahun lalu saja tidak ada yang mengajukan perizinan,” ungkap Pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan I DPMPTSP Berau, Fery Atom Batara, Selasa (30/3). Fery mengungkapkan, sarang burung itu seharusnya memiliki Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), lalu masuk ke dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sarang walet, setelahnya akan ditinjau lagi. Jika dinyatakan tidak boleh berdiri, maka seharusnya pembangunan dihentikan. Menurutnya, skema di Berau ini cenderung terbalik, banyak bangunan yang berdiri terlebih dahulu. Seperti contohnya, bangunan sarang walet yang berdiri di kawasan mangrove di Muara Radak, Tabalar. Sesuai dengan koordinasi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau, sarang walet itu memang tidak memiliki izin, bahkan tidak akan diberikan izin untuk berdiri secara permanen. “Kalau pengajuan izin itu kan ada beberapa pertimbangan, lalu akan ditinjau langsung, apakah layak berdiri atau tidak. Lokasi juga menjadi pertimbangan,” ujarnya. Sejauh ini, secara kasat mata banyak bangunan yang juga berdiri di tengah permukiman contohnya di Kecamatan Tanjung Redeb. Hal itu diperbolehkan selama, contohnya tidak memberatkan masyarakat sekitar. Tetapi, di daerah kecamatan kota pun masih dicurigai masih ada yang tidak berizin. Fery menjabarkan, selama ini pihaknya secara teknis memang melayani siapapun yang mengajukan izin. Kenapa banyak pengusaha yang tidak memiliki izin? pihaknya mengakui bahwa kembali lagi pada kesadaran masing-masing saja. “Sejauh ini kembali lagi pada kesadaran mereka, misalkan nanti garis panjangnya berhubungan dengan pajak, itu bukan menjadi kewajiban kami lagi membahas hal tersebut,” katanya. Lanjutnya, jika memang tidak memiliki izin, teguran tentu diberikan kepada mereka untuk mengurus izin yang berlaku. Jika teguran dan hal-hal lainnya tidak juga mempan, seharusnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bisa mengambil tindakan. Misalkan, bangunan tersebut harus dibongkar, namun hal itu tentu tidak mudah. “Karena potensi di Kabupaten Berau ini memang masih banyak, sebaiknya, calon pengusaha mengurus izin terlebih dahulu,” tandasnya. RAP/APP
Tags :
Kategori :

Terkait