Sidang PT AKU Ditunda, Pledoi Belum Siap

Rabu 31-03-2021,08:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com – Sidang lanjutan perkara rasuah di tubuh Perusahaan Daerah (Perusda) PT Agro Kaltim Utama (PT AKU) semestinya berjalan kemarin (30/3/2021). Namun, sidang dengan pembacaan pledoi itu harus tertunda lantaran pembelaan belum siap.

Hal itu disampaikan penasihat hukum terdakwa Yanuar dan Nuriyanto, Supiyatno saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Selasa (30/3/2021). Ia menyebut, sidang akan dilanjutkan pada Kamis (1/4/2021). Sidang juga harus putus pada tanggal itu, mengingat masa tahanan terdakwa yang hampir habis. "Karena ditakutkan kalau belum putus, itu ada banding atau ada upaya hukum lain hakim tidak bisa berbuat apa-apa, karena masa tahanan sudah habis," ujarnya. Untuk diketahui, masa tahanan kedua terdakwa akan berakhir pada 16 April. Baca juga: Terdakwa PT AKU Dituntut 15 Tahun Penjara dan Ganti Kerugian Negara Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Zaenurofiq membenarkan penundaan sidang. Sidang pada 1 April mendatang dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa. Diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa dijerat dengan pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999, Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Yanuar dituntut dengan 15 tahun penjara dikurangi masa tahanan, serta denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara. Ia juga dituntut  membayar uang pengganti sebesar Rp 14.873.322.564 subsider tujuh tahun enam bulan. Senada, Nuriyanto dituntut dengan 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara. Serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 14.873.322.564 subsider tujuh tahun enam bulan penjara. Dalam fakta persidangan sebelumnya, dua mantan pimpinan PT AKU itu mengaku menggunakan penyertaan modal Pemprov Kaltim. Modal itu digunakan perusahaan bentukannya untuk mengikuti sejumlah proyek konstruksi dan penggalian batu bara. Baca juga: Terdakwa PT AKU Akui Pakai Modal Pemprov Kaltim Saat sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, mereka mengakui telah menggunakan dana dari Pemprov Kaltim di luar dari peruntukan. Dana tersebut, salah satunya  justru dipakai untuk usaha penambangan batu bara. Selain itu, dana yang semestinya untuk penyertaan modal PT AKU, digunakan untuk kegiatan proyek pengecoran jalan di salah satu perusahaan bentukannya. Terdakwa mengungkap, saat menjalankan usaha batu bara dan proyek jalan tidak menggunakan nama Perusda PT AKU. Tetapi membawa nama PT Dwi Palma dan CV Daun Segar. Dari dua perusahaan tersebut, diakuinya mereka berdua menjabat pada posisi yang sama, hanya bertukar jabatan. Mereka mengakui, dana yang digunakan oleh PT Dwi Palma dan CV Daun Segar merupakan dana dari Perusda PT AKU yang asal usulnya dari dana penyertaan modal anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kaltim. Dijelaskannya, PT Dwi Palma menjalankan usaha di bidang batu bara di Samboja sejak 2011-2013, sedangkan CV Daun Segar menjalankan usaha di bidang proyek pengecoran jalan di Bontang pada 2009. Sementara saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dihadirkan JPU yakin, dalih kerja sama dengan pihak ketiga yang dilakukan kedua terdakwa, Yanuar dan Nuriyanto melanggar prosedur. Mantan pimpinan PT AKU tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 29 miliar. Berasal dari setoran modal Pemprov Kaltim sebesar Rp 27 miliar, dan laba perusahaan sebesar Rp 2 miliar. Satu di antara perusahaan yang menjalin kerja sama itu adalah PT Dwi Palma. Perusahaan ini turut serta mengelola dana penyertaan modal Pemprov Kaltim yang dikucurkan ke PT AKU. Padahal, PT Dwi Palma merupakan perusahaan bentukan Yanuar dan Nuriyanto. Di situlah terungkap, kalau keduanya menyalahgunakan uang negara. Modusnya mereka bertukar posisi jabatan di PT Dwi Palma untuk mengelola penyertaan modal dari Pemprov Kaltim. Dalam jangka waktu empat tahun, keduanya selalu bergantian menjadi direktur dan komisaris. Tujuannya agar perusahaan yang mereka dirikan tersebut dianggap memang ada dan masih aktif. Akibatnya, modal usaha itu tidak jelas keberadaannya dan dilaporkan sebagai piutang dengan total modal sekitar Rp 31 miliar. Cara mark up seperti itu dilakukan agar dana jumlah besar yang dikucurkan Pemprov Kaltim dapat dengan mudah mereka kuasai bersama-sama. Baca juga: Saksi Ahli Yakin PT AKU Rugikan Negara PT AKU yang diharapkan Pemprov Kaltim agar dapat memberikan sumbangsih pada pendapatan asli daerah, justru ikut berakhir bangkrut. Akibat perbuatan terdakwa maupun rekannya itu, Pemprov Kaltim harus menderita kerugian sebesar RP 29 miliar. Kerugian itu sesuai perhitungan dari pihak BPKP. Kerugian negara sebesar Rp 29 miliar, dengan perincian penyertaan modal Rp 27 miliar ditambah laba operasional PT AKU yang digunakan kembali dalam kerja sama dengan pihak ketiga, kurang lebih sebesar Rp 2 miliar. Atas perbuatannya itu, kedua terdakwa didakwa melanggar pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999, Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (bdp/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait