Tidak Semua Sopir Angkutan Online Taat Aturan

Selasa 08-10-2019,22:43 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Petugas Dishub Kaltim memeriksa kelengkapan berkas driver. (istimewa) Samarinda, DiswayKaltim.com – Tidak semua angkutan sewa khusus (ASK) taat aturan. Bahkan Dinas Perhubungan menemukan sejumlah driver yang melanggar. Saay penertiban, di Kantor Dishub Kaltim, Jalan Kusuma Bangsa, Selasa (8/10/2019) siang. Kegiatan ini dilakukan dilakukan sesuai dengan UU nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 173 (b) dan 308 (b). Serta Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus (ASK). “Razia kali ini, kami lakukan dengan tim terpadu yang terdiri dari Dinas Perhubungan Kaltim, Polresta Samarinda, BPTD XVII, Dishub Kota Samarinda dan Jasa Raharja,” katanya. Selain menertibkan ASK atau taksi online yang belum mempunyai izin, pihaknya juga sosialisasi terkait perizinan, dokumen yang harus dilengkapi. Seperti SIM dan STNK. Serta tata cara berlalu lintas yang baik. Sebanyak 10 kendaraan ditilang. Karena saat melakukan operasi tidak memiliki ijin Operasional ASK. Diantaranya, empat kendaraan Go Car, tiga Grab dan tiga Maxim. “Bagi kendaraan dan pengemudi yang melanggar ketentuan diberikan penilangan dan teguran tertulis serta diberikan sosialisasi terkait ketentuan UU 22 Tahun 2009 dan PM 118 Tahun 2018 serta tata cara berlalu lintas di jalan,” tegasnya. (mic/boy)

Tags :
Kategori :

Terkait