Khilaf, Teman Sendiri Dirudapaksa

Selasa 30-03-2021,10:57 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG REDEB, DISWAY – Kasus persetubuhan badan masih menghantui remaja di bawah umur. Seperti yang dialami Bunga -bukan nama sebenarnya. Gadis berusia 17 tahun dirudapaksa temannya berinisial YA (19), warga Kecamatan Sambaliung. Ya berdalih: khilaf.

Dalam aksinya, pelaku melancarkan bujuk rayu, namun korban menolak. Sehingga, kalimat ancaman terlontar agar melayani nafsu bejatnya. Kini, YA telah diamankan ke Mapolsek Sambaliung, Sabtu (27/3). Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo melalui Paur Humas Polres Berau, Iptu Suradi menyampaikan, pelaku sudah melakukan dua kali tindak kekerasan seksual kepada Bunga. Kejadian pertama terjadi pada Juni 2020, saat korban berjualan minuman dingin di Kecamatan Tanjung Redeb. Tetapi, tidak ada yang menjemput. Sehingga, pelaku menjadi pahlawan kesiangan. Bukannya langsung diantar pulang, pelaku malah membawa korban ke salah satu Gang sepi dan gelap di Kecamatan Sambaliung. “Sebelumnya diajak jalan-jalan dulu. Dari awal sudah ada niat jahat. Saat meminta hubungan badan, korban dipaksa dan diancam disakiti jika tidak menuruti keinginan pelaku,” ucapnya kepada Disway Berau, Senin (29/3). Aksi kedua pada Februari 2021, saat rumah korban dalam kondisi sepi. Pelaku memaksa dan mengancam korban agar mau berhubungan badan. “Kondisi itu, membuat korban menjadi gadis pendiam dan murung,” ungkapnya. Perubahan signifikan itu, menarik perhatian orangtuanya. Karena terus dicecar pertanyaan, korban menceritakan kekerasan seksual yang dialaminya. Karena tidak tahan dengan perlakuan dan tekanan dari pelaku. “Kemudian orangtua korban melaporkan kejadian tersebut kepada kami. Anggota langsung menuju kediaman pelaku dan mengamankannya,” ujarnya. Dihadapan polisi, pelaku mengaku khilaf atas perbuatan yang dilakukan kepada korban. Namun, apapun alasannya, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum. Dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76D UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak. “Pelaku terancam 10 tahun penjara,” tegasnya Suradi menambahkan, korban akan dilakukan pendampingan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), untuk menghilangkan trauma kekerasan seksual yang dialaminya. “Didampingi sampai korban bisa beraktivitas normal,” pungkasnya. */ZZA/JUN
Tags :
Kategori :

Terkait