Satu Pelaku di Bawah Umur

Selasa 30-03-2021,10:49 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG REDEB – Jajaran Polres Berau berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pencurian dengan mengamankan tiga pelaku, Sabtu (27/3). Ironisnya, satu pelaku anak masih di bawah umur.

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo melalui Paur Humas Polres Berau, Iptu Suradi mengatakan, dua pelaku berinisial BA (28) dan NA (20) diamankan di dua lokasi berbeda usai mencuri 3 tabung gas elpiji berukuran 3 dan 12 kilogram di Jalan H Isa II, Jumat (26/3). Aksi pencurian dilakukan pukul 22.00 Wita, saat korban memarkirkan mobil pickup bermuatan gas di salah satu konter handphone di Jalan H Isa II, usai membeli sembako. Ketika pandangan korban teralihkan, kedua pelaku melancarkan aksinya dengan melarikan diri mengendarai sepeda motor. Namun, hanya hitungan jam, kedua pelaku berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Tanjung Redeb. “Pelaku sedang melihat-lihat handphone. Tak lama, korban diberitahukan tabung gas yang dimuatnya diambil orang. Dan langsung melaporkan kejadian itu. Sehingga berhasil diamankan beberapa jam berikutnya,” katanya kepada Disway Berau, Senin (29/3). Sedangkan pelaku di bawah umur, usinya baru 17 tahun, merupakan pembobol rumah di Jalan Garuda, Kecamatan Sambaliung, yang ditinggal pemilikya pulang kampung pada 23 Februari 2021. Dari aksi, pelaku berhasil membawa kabur 1 unit notebook, 1 unit tablet dan 1 DVD dengan total kerugian Rp 9 juta. “Usianya baru 17 tahun, warga Kecamatan Sambaliung. Karena mengetahui rumah kosong, timbul niat itu (mencuri), hanya bermodalkan nekat,” terangnya. Kasus pembobolan rumah kosong terungkap, setelah pemilik rumah tiba pada 27 Maret lalu. Namun dikagetkan, melihat kondisi kaca jendela rumahnya pecah dan beberapa barang elektroniknya hilang. “Korban langsung melapor dan anggota Polsek Sambaliung melakukan olah tempat kejadian perkara. Tidak sampai 24 jam, pelaku berhasil diamankan,” jelasnya. Dihadapan penyidik, pelaku mengaku terdesak kebutuhan ekonomi. Niatnya timbul, setelah melintas di rumah korban yang dalam keadaan kosong. “Dia masuk dengan memecahkan kaca jendela dan mengambil barang-barang elektronik korban,” ujarnya. Ditegaskan Suradi, ketiga pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. */ZZA/JUN
Tags :
Kategori :

Terkait