Sabu ‘Sultan’ Dilarutkan, Senilai 2 Kali Lipat Sabu Biasa
Selasa 30-03-2021,07:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal
BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat tiga kilogram. Sabu tersebut disita dari tersangka AM (42) dan AR (27). Pemusnahan dilakukan pada Senin (29/3/2021) di Polda Kaltim.
Wadir Dit Resnarkoba Polda Kaltim, AKBP Rino Eko memimpin pemusnahan barang bukti tersebut. Tiga bungkus sabu “sultan” tersebut dilarutkan dalam stoples plastik berisi air hangat. Selanjutnya, larutan berisi sabu dibawa ke dalam toilet dan dibuang.
Semua prosesnya disaksikan langsung oleh tersangka AM dan AR sebagai pemilik barang haram tersebut. Bahkan keduanya yang membawa dan membuang larutan ke toilet.
Baca juga: Polda Kaltim Gagalkan Peredaran Sabu 3 Kilogram Kelas 'Sultan' ke Sulawesi
"Ini merupakan tindak lanjut pers rilis Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim, berkaitan dengan penindakan narkotika jenis sabu yang terjadi pada 11 Maret 2021 lalu," ujar AKBP Rino.
Lanjut AKBP Rino, hal ini sesuai amanat undang-undang. Setelah adanya penetapan dari Kejaksaan Negeri, wajib dilakukan pemusnahan barang bukti.
"Kemudian kurang lebih lima gram disisihkan untuk menjadi barang bukti keperluan persidangan dan penyelidikan," jelasnya.
PENGUNGKAPAN KASUS
Diketahui, pengungkapan kasus sabu “sultan” tiga kilogram ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima anggota Polda Kaltim pada Kamis, 11 Maret 2021. Bahwa ada sabu-sabu yang masuk dari perbatasan Kaltara menuju Kota Minyak.
"Dari informasi itu, pelaku kami buntuti dan ternyata naik ke kapal KM Kirana dengan tujuan Sulawesi. Jadi sabu ini mau diedarkan di sana," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Rickynaldo Chairul saat pers rilis, Rabu (17/3/2021) lalu.
Petugas selanjutnya naik ke atas kapal mencari keberadaan pelaku. Atas kerja sama dengan Syahbandar serta nakhoda kapal, petugas akhirnya berhasil menangkap satu pelaku yang berinisial AM, bersama dengan barang bukti sabu.
"Kami pikir mau diedarkan di Balikpapan, ternyata tersangka naik kapal dan kita amankan di atas kapal dengan barang bukti dua tas ransel berisi sabu seberat tiga kilogram," jelasnya.
Dari pengungkapan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi, masih ada satu pelaku lagi yang saat itu sama-sama berada di atas kapal. Pelaku yang dimaksud adalah AR. Ia berhasil lolos dan berlayar dengan kapal KM Kirana menuju Sulawesi. Namun, pelariannya tidak berlangsung lama. Saat Kapal yang ditumpanginya tiba di Pelabuhan Pare-Pare pada 13 Maret 2021, aparat berhasil meringkusnya.
"Setelah mendapat informasi, kami koordinasi dengan Polres Pare-Pare untuk memeriksa dan berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial AR di Pelabuhan Pare-Pare, dengan barang bukti satu unit handphone," tambahnya.
Dari identitas, pelaku AM merupakan warga Nunukan dan AR warga Balikpapan. Keduanya sudah menjalankan bisnis haram tersebut yang ke sekian kalinya, sebab mereka tercatat sebagai residivis dengan kasus yang sama.
"Mereka residivis kasus sabu juga. Baru dua bulan keluar dari penjara. Statusnya kurir dan sudah pasti mereka pengguna juga," tegasnya.
BUKAN KALENG-KALENG
Narkotika jenis sabu yang hendak diedarkan AM dan AR ke wilayah Sulawesi dari Tawau, Malaysia itu rupanya bukan kaleng-kaleng. Melainkan sabu kualitas terbaik yang pernah ada dan pernah beredar.
"Ini kualitas terbaik berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium. Jadi kemasannya agak berbeda dengan yang biasanya bungkus teh hijau," ujar Kombes Pol Rickynaldo.
Karena memiliki kualitas terbaik, harga jual barang haram tersebut di pasaran juga terbilang cukup tinggi. Bahkan dua kali lipat dari yang biasanya terungkap.
"Harganya dua kali lipat. Satu kilonya itu bisa sampai Rp 850 juta, kalau yang biasanya cuma Rp 500-600 juta. Jadi ini sabu ‘sultan’," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 Sub pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman minimal 10 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (bom/zul)
Tags :
Kategori :