MBA Pemicu Nikah Muda

Sabtu 27-03-2021,11:13 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG REDEB, DISWAY – Hamil luar nikah atau Married by accident (MBA) penyebab terbesar pernikahan usia dini. Bahkan, jumlahnya meningkat tiap tahunnya.

Berdasarkan data Pengadilan Agama Tanjung Redeb, pada tahun 2019 pernikahan dibawah umur (dispensasi nikah) sebanyak 42 perkara, jumlah itu meningkat sebanyak 88 perkara 2021. Bahkan, per 24 Maret 2021 telah masuk 29 perkara. Rerata perinkahan dini didominasi perempuan sebesar 27 orang dan pria 2 orang. Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Tanjung Redeb M Arsyad mengungkapkan, 90 persen kasus nikah muda disebabkan hamil diluar nikah. “Meski ada beberapa yang dijodohkan oleh orang tuanya, tapi kebanyakan karena faktor MBA,” ujarnya kepada Disway Bearu, Jumat (26/3). Menurutnya, hamil di luar nikah tidak lain merupakan akibat pergaulan bebas, serta kurangnya pengawasan orangtua terhadap lingkungan bermain anak. “Anak yang melakukan pernikahan dini berusia antara 13 tahun hingga 15 tahun,” tuturnya Dari pihak majelis hakim pengadilan agama, sebelum memberikan dispensasi, sebelumnya akan menasehati pasangan muda sebelum melangkah kedalam bahtera rumah tangga. “Resiko-resiko yang akan terjadi jika menikah sebelum siap matang,” paparnya. Tidak jarang dari pernikahan usia dini mengakibatkan perceraian, karena belum siap mental si anak dalam menjalankan rumah tangga. Karena kehidupan berumah tangga tidak mudah. Dikatakannya, hanya enak diawal saja. “Jadi sering terjadi, pernah mengajukan dispensasi kemudian bercerai. Batas usia pernikahan yang boleh dilakasanakan minimal usia 19 tahun,” pungkasnya. *DEW/JUN
Tags :
Kategori :

Terkait