Tidak pada Tempatnya

Sabtu 27-03-2021,10:46 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG REDEB, DISWAY – Kawasan mangrove biasanya identik dengan budidaya perikanan, sayangnya ada yang membangun sarang walet di kawasan tersebut. Seperti yang terjadi di Kampung Tabalar, Kecamatan Tabalar.

Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau, Masmansur mengakui, bangunan permanen sarang walet tersebut tidak seharusnya berdiri di kawasan mangrove. Ditambah, di sekitar sarang juga ada permukiman warga yang hampir terbangun juga. Ditegaskannya, peruntukkan lahan mangrove untuk kawasan budidaya perikanan. “Ada bangunan walet di kawasan itu, jaraknya juga sangat dekat dengan sungai, hanya sekira 50 meter saja,” jelasnya kepada Disway Berau, Kamis (25/3). Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Ekosistem Mangrove di Areal Penggunaan Lain, untuk kawasan budidaya saja, pembukaan lahan budidaya perikanan tambak paling sedikit berjarak 200 meter dari tepi pantai dan 100 meter dari tepi sungai. Tentu saja bangunan permanen walet tersebut, merugikan kawasan terkhususnya kawasan budidaya. Dalam Perda itu juga telah diatur kegiatan yang dapat dilakukan pada kawasan mangrove sesuai peruntukannya. Yakni, yang diperbolehkan berupa budidaya perikanan tambak dan keramba, budidaya rumput laut, budidaya karang-karangan, kepiting bakau, tanaman obat. Pemungutan hasil hutan bukan kayu seperti madu, biji buah. Restorasi dan rehabilitasi dan penangkapan udang, ikan, kepiting degan menggunakan alat tangkap ramah lingkungan seperti jala dan pukat. Sedangkan beberapa hal yang tidak diperbolehkan sesuai dengan kawasan budaya seperti pembalakan liar, perambahan hutan mangrove, perburuan satwa dan lainnya. Apalagi eksploitasi kawasan untuk kepentingan pribadi. “Peruntukkan mangrove itu terbagi sesuai dengan kawasan, apakah untuk kawasan budidaya, inti dan umum, semua ada aturannya dalam perda itu,” ungkapnya. Masmansur menegaskan, agar kedepannya pembangunan dengan kepentingan pribadi harus memiliki izin dan sesuai dengan peruntukkan. Manalagi, bangunan yang telah berdiri merupakan bangunan permanen. Pihaknya, tentu harus bekerja sama dengan instansi terkait untuk menindaknya. Sebab, pihaknya khawatir pendirian bangunan oleh oknum tertentu akan berlangsung secara terus menerus. Pihaknya akan berkoordinasi dengan beberapa pihak, salah satunya tata ruang dari titik koordinat yang mereka dapatkan saat pengecekan secara langsung. “Jangan sampai pembangunan sarang walet ini akan membuat rugi banyak orang, kalau pemantauan terdekat seharusnya bisa saling membantu dari tingkat terdekat,” tandasnya. *RAP/APP
Tags :
Kategori :

Terkait