Diskes Samarinda Terbukti Maladministrasi, Ombudsman Kaltim Pantau Realisasi Koreksi

Sabtu 27-03-2021,10:30 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Samarinda, nomorsatukaltim.com – Kasus maladministrasi yang dilakukan Diskes Samarinda ketika melakukan tracing secara acak di Kantor Walhi Kaltim tahun lalu memasuki babak baru. Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur setelah melakukan pemeriksaan menetapkan Pemkot Samarinda melakukan salah prosedur. Dan akan memonitor langkah perbaikan dari pemkot.

Kasus maladministrasi ini terjadi pada akhir Juli 2020 lalu. Saat itu, sejumlah petugas kesehatan, tanpa menunjukkan identitas melakukan pemeriksaan (testing) COVID-19 dalam rangka tracing secara random. Serta melakukan "penjemputan paksa" terhadap tiga pegiat hukum dan lingkungan di Kantor Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kaltim, di Komplek Prevab, Jalan Gitar Kelurahan Dadi Mulya, Samarinda Ulu. Kepala Ombudsman Perwakilan Kaltim, Kusharyanto menjelaskan, telah menyelesaikan proses pemeriksaan. Dan menyimpulkan terjadi kesalahan prosedur dalam peristiwa tersebut. Baca juga: Ombudsman: Diskes Samarinda Salah Prosedur Penetapan Covid Pegiat Hukum dan Lingkungan Ombudsman Kaltim kemudian, pada Selasa 23 Maret 2021 mempertemukan pelapor dan terlapor dalam rangka konsiliasi. Yakni tiga orang pelapor yang terdiri dari Ketua Eksekutif Daerah Walhi Kaltim, Yohana Tiko dan dua anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda; Fathul Huda dan Bernard Marbun. Sedangkan pihak terlapor yakni Pemerintah Kota Samarinda, dalam hal ini wali kota dan Dinas Kesehatan Kota Samarinda. "Hasil pemeriksaan kami sudah diterima dan diakui oleh (pemkot). Dan nanti akan dibuatkan perbaikan sistem oleh pemkot. Untuk mengurangi insiden semacam ini," terang Kusharyanto, kepada Disway Kaltim dan nomorsatukaltim.com, Jumat (26/3/2021). Menurut hasil pemeriksaan Ombudsman, Diskes Samarinda mengakui terjadi kekeliruan dalam proses tracing dan testing yang dilakukan. Mereka berdalih, error terjadi karena banyaknya proses tracing yang dilakukan pada saat itu. Ditambah Pemkot Samarinda menginginkan agar perang terhadap wabah terus berjalan. Ombudsman Kaltim menegaskan, baru akan mempublikasikan poin-poin rekomendasi bila koreksi yang disampaikan tidak dilaksanakan oleh terlapor. "Jadi kami baru sudah menyampaikan tindakan korektif kepada pemda kemarin (Rabu). Dan kita saat ini sedang melakukan monitoring," ujarnya. Lebih lanjut dipaparkan, apabila hasil monitoring selama sebulan menemukan koreksi tersebut tidak terlaksana. Maka hasil pemeriksaan Ombudsman baru akan dipublikasikan. Baca juga: WALHI Kaltim dan LBH Samarinda Tidak Terima Diangkut Paksa Kemudian, selain publikasi, proses berikutnya apabila pemkot tidak mengindahkan koreksi tersebut. Maka Ombudsman menaikan level penanganan ke tahap rekomendasi. Namun, kata Kusharyanto, rekomendasi hanya bisa dikeluarkan oleh Ombudsman Pusat. Sementara Ombudsman perwakilan hanya menyampaikan laporan hasil pemeriksaan terakhir. Disertai tindakan korektif yang harus dilakukan. "Rekomendasi Ombudsman Pusat bersifat mengikat. Wajib dilaksanakan," tandasnya. Dalam pemberitaan sebelumnya, Ketua Walhi Kaltim, Yohana Tiko menuturkan bahwa dirinya dan dua pelapor lainnya. Mendesak pemkot untuk melakukan pemulihan nama baik mereka. Baik secara individu maupun lembaga yang menaunginya. Tiko, Fathul, dan Bernard merasa dirugikan atas framing dalam keterangan pejabat di lingkungan pemkot melalui pemberitaan media massa. Yang cenderung mendiskreditkan hak-hak mereka. Tiko juga mengungkapkan, bahwa salah satu poin tindakan koreksi Ombudsman adalah pemulihan nama baik pelapor oleh terlapor. Kemudian memperbaiki Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan COVID-19 di Samarinda. Dan memberikan hasil pemeriksaan (testing) COVID-19 tiga pelapor. (das/ava)
Tags :
Kategori :

Terkait