Sidang Mahasiswa Diduga Pelempar Batu, Saksi Ahli: Tak Ada Niat, Tak Bisa Dipidana

Sabtu 27-03-2021,08:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Ahli hukum pidana dihadirkan dalam persidangan dugaan penganiayaan pelemparan batu di aksi tolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, November 2020 lalu. Kehadirannya sebagai saksi meringankan yang dipanggil oleh terdakwa Wisnu Juliansyah.

nomorsatukaltim.com - SIDANG yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda itu turut menghadirkan terdakwa melalui sambungan virtual. Sementara majelis hakim yang diketuai Joni Kondolele, didampingi hakim anggota Lucius Sunarno dan Nyoto Hindaryanto berada di ruang sidang. Lucky Endrawati, saksi ahli meringankan terdakwa merupakan dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), sekaligus sebagai Ketua Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) FH UB. Ia turut dihadirkan di persidangan melalui sambungan virtual. Sebelum dilakukan pemeriksaan, hakim meminta ahli untuk menyampaikan keterangan di bawah sumpah. Hakim: Saudara ahli bersedia disumpah? Ahli: Maaf, Yang Mulia. Saya sedang berhalangan. Setelah itu ahli menyampaikan keterangan. Lucky menjelaskan, dalam pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan, harus dibuktikan unsur subjektifnya. Karena tidak ada penjelasan yang jelas mengenai penganiayaan itu. "Jadi yang penting itu harus dibuktikan, apakah itu dilakukan dengan sengaja atau tidak," ucapnya dalam sidang yang digelar, Kamis (25/3/2021). Ada tiga unsur subjektif dalam pasal 351 yang disampaikan Lucky. Yakni, sengaja sebagai maksud, sengaja sebagai kemungkinan, dan sengaja sebagai kepastian. "Maksud dari itu, kalau yang dilakukan terdakwa ini maksudnya bukan untuk mengenai orang, ya tidak bisa dipidanakan," jelas Lucky dalam sambungan daring. Karena diperkara Wisnu ini, lanjut Lucky, terdakwa tidak bermaksud untuk melukai orang. Walaupun memang benar ia melakukan pelemparan, namun tidak bermaksud untuk mengenai siapapun. "Karena kalau pasal 351 ini, dari awal harus jelas niatan pelaku untuk melukai orang. Jika unsur tersebut tidak terpenuhi, maka tidak bisa diterapkan pada pasal 351," jelasnya. "Ketika Wisnu tidak punya niatan untuk menuju kepada orang tertentu yang dilukai, maka tidak bisa diterapkan pasal 351 kepada Wisnu," pungkasnya. Setelah Ketua Majelis Hakim, Joni Kondolele meminta keterangan dari ahli yang dihadirkan terdakwa Wisnu, agenda sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa, dengan meminta keterangan mengenai kasus yang menjerat dirinya. Majelis hakim bertanya mengenai awal terjadinya pelemparan. Wisnu menjawab, aksi penolakan UU Cipta Kerja itu berujung bentrok antara kepolisian dan mahasiswa. Pelemparan itu terjadi saat mobil water canon menyemprotkan air. Sementara pagar kantor DPRD Kaltim saat itu tertutup. Tak hanya Wisnu, beberapa pengunjuk rasa lainnya juga ikut melempar. Hakim : Melempar ke mana? Wisnu: Melempar ke arah mobil water canon, jadi tidak ada maksud sama sekali melempar ke arah korban. Hakim: Apakah terdakwa mengakui, apakah merasa bersalah gitu? Wisnu: Ya, saya mengakui soal kesalahan tersebut. Ditemui usai persidangan, penasihat hukum terdakwa Wisnu, Sadam Kholik menjelaskan, Wisnu mengakui dirinya melempar dan ada bukti video. Namun Wisnu melempar tidak ada niatan untuk mengenai orang. "Dan menurut dia juga tidak mengenal orang, karena dia melempar water canon karena disemprot," ucap Sadam. "Itu adalah sebuah reaksinya saja, dan itu juga banyak yang melempar, bukan dirinya saja," tegas Sadam. Wisnu tidak mengetahui sama sekali  lemparan batu itu terkena korban. Setelah melempar, Wisnu sempat mundur ke barisan belakang. Saat mundur ke belakang itu, ia dinyatakan akan kabur. "Sebenarnya yang dijelaskan tadi, setelah dia terkena semprotan air makanya dia mundur ke belakang," ungkapnya. "Pas dia mundur itu langsung ditangkap sama polisi berpakaian intel, ditangkap itu dia dipukul, kemudian dibawa masuk  ke dalam kantor DPR itu, dicukur rambutnya. Itu yang diakui tadi," sambungnya. Sadam mengatakan, ahli tidak berbicara fakta lapangan karena bukan ranah dia. Ia, kata Sadam hanya berbicara mengenai keahlian dan keilmuan saja. "Pasal 351 ini sebenarnya sederhana, mungkin baru kami yang menghadirkan ahli untuk pasal tersebut," tambahnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Wisnu Juliansyah didakwa melakukan penganiayaan berupa pelemparan batu kepada petugas kepolisian, ketika sedang berjaga jalannya unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja berujung ricuh di DPRD Kaltim pada 5 November 2020 lalu. Dalam perkara ini, terdakwa dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. (bdp/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait