Ziarah ke Makam Pasien COVID-19 akan Dibatasi

Jumat 26-03-2021,09:19 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Satgas Penanganan COVID-19 Balikpapan menunggu panduan pelaksanaan kegiatan ibadah selama Ramadan, yang diperkirakan dimulai bertepatan 13 April mendatang.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menyebut belum ada surat edaran (SE) dari Kantor Kementerian Agama terkait Ramadan beserta rangkaian ibadahnya. Termasuk bagaimana pelaksanaan tradisi ziarah kubur khususnya makam pasien COVID-19. "Nanti mau kita satukan (semua panduannya). Tapi kita belum terima panduan misalnya tarawih. Sehingga kita tertunda juga panduan untuk ziarah," ucapnya, Kamis (25/3/2021). Wali kota dua periode itu menyebut kemungkinan satgas akan mengizinkan ziarah ke makam Tempat Pemakaman Umum (TPU) khusus pasien COVID-19 di Kilometer 15, dengan aturan pembatasan-pembatasan. "Akan kita tata. Supaya jangan sampai penuh. Kita minta waktu ziarahnya diperpendek," katanya. Menurutnya, satgas juga akan mengatur kegiatan pasar Ramadan yang kerap muncul di saat mendekati bulan puasa. Biasanya sebagian besar masyarakat Kota Minyak memanfaatkan momen Ramadan, dengan menjajakan makanan berbuka puasa. Namun demikian, satgas gerak cepat mengantisipasi dampak dari kemunculan pasar Ramadan di masa pandemic. Yakni dengan menyiapkan sejumlah pembatasan. "Tapi lebih lengkapnya kita sampaikan bersamaan pelaksanaan ibadahnya. Kita tunggu panduan dari Kemenag," imbuhnya. (ryn/eny)
Tags :
Kategori :

Terkait