PPU Bersiap Terapkan Tilang Elektronik

Jumat 26-03-2021,06:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Sistem tilang elektronik sudah diluncurkan. Nama resminya electronik traffic law enforcement (ETLE). Di Kaltim, Balikpapan akan jadi kota pertama yang menerapkan. Meski begitu, daerah lain juga tergoda mengikutinya.

nomorsatukaltim.com - SELAIN Samarinda dan Bontang yang sedang tahap mempersiapkan sistem serupa, Satlantas Polres Penajam Paser Utara (PPU) rupanya tak mau ketinggalan. Mereka turut menyiapkan penerapan tilang elektronik bagi pelanggar aturan berlalu lintas di Benuo Taka. Secara nasional, sistem anyar ini berjalan sejak Selasa (23/3/2021). Namun untuk di PPU, tilang elektronik bagi pelanggar aturan berkendara, belum diberlakukan. Kasatlantas Polres PPU, AKP Edy Haruna mengatakan segera. Saat ini masih dalam tahap persiapan. "Di kota-kota besar, seperti Jakarta sudah beberapa titik terpasang, kemudian kota pertama di Kaltim ini ada di Balikpapan, kemarin di-launching di 12 Polda, termasuk nanti yang daerah kita insyaallah kita bisa memasang," katanya, Kamis (25/3/2021). Penerapan ETLE untuk mendisiplinkan masyarakat dalam berkendara itu, jelas Edy, merupakan program penegakan hukum di bidang lalu lintas berbasis elektronik dari Mabes Polri. Sekaligus sebagai peningkatan pelayanan publik. “Kami masih menunggu anggaran untuk penyediaan perangkat,” sebutnya. Penerapan ETLE itu juga tepat diterapkan saat ini. Karena bertujuan meminimalisasi terjadinya penyebaran COVID-19. Minim terjadi tatap muka. Sistem ETLE ini akan menggunakan kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di beberapa titik. Yang termudah ialah pada traffic light. “ETLE nanti akan mendeteksi dan merekam secara otomatis jenis pelanggaran oleh pengendara. Dari situ pelanggaran akan dikirim ke pusat data yang ada di kantor,” terangnya. Prosedur pemberian saksi tilang sebenarnya tak ada yang berubah. Hanya saja lebih mudah. Karena tak perlu ada banyak tatap muka pada saat pelanggaran terjadi. Lalu, petugas juga punya bekal kuat. Yaitu rekaman CCTV. Bukti video rekaman dikirim ke alamat pengendara. Mekanisme selanjutnya pelanggar mengkonfirmasi adanya tilang. Dalam surat tilang, dicantumkan pasal yang dilanggar, tanggal dan lokasi pelanggaran. “Kalau pelanggar menerima dan mengkonfirmasi bisa langsung membayar tanpa harus mengikuti sidang,” tuturnya. Sementara itu, ada lima jenis pelanggaran yang dapat direkam ETLE. Yakni tidak memakai helm dan sabuk pengamanan, melanggar marka atau rambu, melawan arus, dan menggunakan ponsel saat berkendara. Sedangkan Satlantas Polresta Samarinda terus bersiap untuk menerapkan ETLE. Meski hingga kini, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri belum menunjuk Kota Tepian secara resmi untuk penerapan sistem tersebut. "Makanya, kami akan mempersiapkan untuk itu, apabila ETLE dari Korlantas Polri ini memang akan diterapkan di Samarinda," ucapnya. Dijelaskan Ramadhanil, perlu kamera dan aplikasi khusus dalam sistem tilang elektronik itu. Untuk kamera, diakuinya harus mampu merekam wajah dari si pelanggar dan pelanggaran yang dilakukan. "Jadi, memang ini kameranya khusus, bukan kamera biasa yang hanya untuk merekam saja," terangnya. Untuk Samarinda, kata Ramadhanil, mereka akan menjalankan semi ETLE yang portabel dengan kamera yang ada. "Itu kami rekam pelanggarannya apa dan kami tilang," imbuhnya. Meski begitu, pihaknya akan mencoba untuk mengkoordinasikan dengan tim IT dari Korlantas Polri. Apakah dengan kamera yang sudah ada di Kota Tepian bisa digunakan untuk  ETLE tersebut. "Tetapi apabila tidak bisa terkoneksi dengan ETLE dari Korlantas Polri, ya nanti kami akan coba semi ETLE dengan cara manual," katanya. "Misalnya, nanti pada saat pelaksanaan perekaman melalui kamera, nanti kami akan mengkonfirmasi dan melakukan pengecekan datanya. Itu kami lakukan secara manual di command center Polresta Samarinda, kemudian kami buka aplikasinya di database-nya Samsat, data kendaraan, BPKB, kami cek data si pelanggarnya," sambungnya. (rsy/bdp/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait