Hitung Untung Pajak Burung Walet

Kamis 25-03-2021,15:30 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Para pemangku pemerintah kabupaten/kota tengah berburu potensi pendapatan dari sarang burung walet. Wajar saja, angka yang tertera di Balai Karantina mencapai lebih dari Rp 3 triliun. Nilai pengiriman dalam setahun. Sementara realisasinya hanya Rp 1,2 miliar. Banyak potensi pendapatan hilang. Kini mereka berharap surat sakti dari gubernur.

nomorsatukaltim.com- Koordinator Forum Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur (Kaltim), Hermanus Barus mengaku telah melakukan upaya optimalisasi pajak daerah. Dari sektor usaha sarang burung walet. Yang selama ini, dikeluhkan para pemerintah daerah. Ia menyebut, potensi penerimaan pajak dari sektor usaha ini sangat besar. Namun, realisasinya masih sangat minim. Ia juga menerima keluhan dari para pemerintah di kabupaten/kota. Tentang sulitnya memungut pajak sarang burung walet ini. Barus menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sarang burung walet merupakan objek pajak yang dapat dipungut daerah. Dapat mendongkrak peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, hingga saat ini pemerintah di kabupaten/kota, kesulitan dalam melakukan pemungutan pajak sarang burung walet. Karena beberapa sebab, di antaranya seperti masa panen yang tidak tetap. Kemudian pelaku usaha juga tidak taat dalam melaporkan omzet. Serta lokasi objek pajak yang jauh dari pusat pemerintahan sehingga pengawasannya sulit dilakukan. "Karena pajak ini kan sifatnya self willingness. Artinya pengusaha melaporkan sendiri jumlah yang dia panen dan berapa pajaknya. Sementara kita tidak punya alat ukur. Minta kejujuran mereka susah," ungkap Hermanus Barus kepada Harian Disway Kaltim di ruangannya, Rabu (24/3). Padahal, menurut Kepala Bapenda Kota Samarinda ini, produk sarang burung walet asli Kaltim memiliki nilai jual fantastis. Baik di pasar domestik maupun internasional. Sehingga, potensi pajak daerahnya pun relatif besar. Bila di bandingkan jumlah penerimaan pajak sarang burung walet yang diterima pemerintah kabupaten/kota. Dengan data pengiriman dari Balai Karantina Pertanian. Ada ketimpangan yang sangat besar. Antara potensi pajak dengan realisasi yang diterima. Pada tahun 2019 saja, realisasi pajak daerah di 10 kabupaten/kota dari sarang burung walet ini, hanya senilai Rp 1,2 miliar. Dengan volume produksi 6.302 kilo gram. Padahal, jika dilihat dari data Balai Karantina Balikpapan. Pada tahun 2018 hingga 2019, volume produk sarang walet yang dikirim keluar Kaltim, sebesar 351 ribu kilo gram. Dengan nilai jual sebesar Rp 3 triliun. Artinya, potensi pajak dari jumlah itu bisa mencapai Rp 300 miliar. "Sementara yang kita terima hanya Rp 1 miliar. Itu kan jauh sekali ketimpanganya," ucap Barus. Sayangnya, Barus belum mendata berapa potensi dan realisasi pajak pada tahun 2020. Menurutnya, Bapenda Kaltim masih melakukan penghimpunan data. Lalu, bagaimana cara mengantisipasi potensi lost income yang lebih besar dari pajak walet? Bapenda kabupaten/kota se-Kaltim pun melakukan konsolidasi. Mendorong Forum Bapenda untuk meminta Balai Karantina Pertanian agar melabeli pengiriman sarang burung walet yang keluar daerah. Mereka meminta syarat. Sarang walet yang akan dikirim keluar daerah harus ada tanda atau stampel lunas pajak daerah terlibih dahulu. Sebelum Balai Karantina menerbitkan rekomendasi terhadap komoditas tersebut yang akan dikirim keluar Kaltim. Itu satu-satunya cara. Memaksa para pengusaha sarang walet agar dapat disiplin membayar pajak mereka. Dari hasil koordinasi dengan Balai Karantina Pertanian Balikpapan dan Balai Karantina Pertanian Samarinda, mereka bersedia menambahkan syarat bukti lunas pajak tersebut. Namun bukan tanpa syarat juga. Balai Karantina meminta surat dari pemerintah daerah setingkat gubernur. Yang mengatur regulasi itu. Sebagai payung hukumnya. "Akhirnya kami bersurat ke Gubernur supaya dibuat surat itu. Karena COVID dan segala macam. Ya prosesnya lambat," keluh Barus. Informasi terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini juga turun tangan. Membantu mengkoordinasi masalah ini. Hingga ke pemerintah pusat. Dalam hal ini Kementerian Pertanian. Harapannya penerimaan pajak dari sarang burung walet bisa lebih besar.

DASAR HUKUM

Terpisah, Kepala Bapenda Provinsi Kaltim, Ismiati mengatakan, pungutan pajak sarang burung walet adalah kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Pihaknya, hanya membantu memfasilitasi dalam upaya optimalisasi penerimaan pajak. "Ya kita bantu fasilitasi. Karena pada prinsipnya, kami saling mendukung antara provinsi dan kabupaten/kota," ujar Ismiati saat dihubungi media ini, Selasa (23/3). Pembahasan masalah ini juga sudah dikomunikasikan dengan instansi terkait di lingkungan pemerintah provinsi. Mulai dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH), Biro Ekonomi, dan Bapenda kabupaten/kota. Ismi juga mengatakan, sesuai dengan permintaan forum Bapenda Kaltim, pemprov kini sedang mempertimbangkan penyusunan draft surat edaran terkait syarat lunas pajak sarang burung walet di balai karantina. "Pemprov diminta bikin edaran. Tapi bikin edaran kan harus kuat dasar hukumnya apa, pertimbangannya bagaimana. Jangan sampai, nanti malah menyulitkan orang berusaha," ungkap Ismi. Bapenda Kaltim, kata dia, berencana akan berkonsultasi terlebih dahulu kepada pemerintah pusat. Terkait masalah pajak sarang burung walet ini. Termasuk penyusunan regulasi yang mengatur syarat pelunasan pajak daerah. Sebelum melewati balai karantina. Namun begitu, Ismi menyarankan agar pemerintah kabupaten/kota dapat lebih disiplin dalam menarik pungutan pajaknya. Sehingga hasilnya optimal. Terlepas dari proses pengiriman di balai karantina. Caranya ya, dengan mendata secara detail. Berapa  jumlah produksi dan jumlah sarang burung walet di masing-masing daerah. "Dalam pungutan keuangan, kan sudah ada perdanya. Itu sudah cukup kuat untuk mengeksekusi di lapangan. Kita ini hanya instrumen dari sisi keluar - masuk barangnya," pungkasnya. Meski begitu, ia tetap mendukung upaya yang dilakukan pemerintah kabupaten/kota. Untuk mendisiplinkan proses pungutan pajak. Dari sisi lalu lintas penjualan sarang burung walet yang keluar dari Balai Karantina. (krv/dah)
Tags :
Kategori :

Terkait