Pengemplang Pajak Rp 1,6 Miliar di Samarinda Dijemput di Cimahi

Kamis 25-03-2021,10:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltim-Kaltara (Kaltimtara) kembali mengungkap tersangka di bidang perpajakan. Dalam jumpa pers, tersangka yang diungkap merugikan negara hingga Rp 1,6 miliar.

nomorsatukaltim.com - Kasus pidana perpajakan ini disampaikan langsung Kepala Kanwil DJP Kaltimtara Max Darmawan, Rabu (24/3/2021). Bersama Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda Johanes Siregar mewakili Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, dan Kabid Pemeriksaan Penagihan Intelijen Penyelidikan Kanwil DJP Kaltimtara Windu Kumoro di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir. Max menjelaskan, tersangka berinisial AA dijemput Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Kaltimtara di kediamannya di Cimahi, Jawa Barat. Ia disangkakan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, dengan kerugian negara mencapai Rp 1.620.587.500. Perbuatan pidana itu dilakukan pada masa pajak Januari 2014 hingga Desember 2015 di Samarinda. AA diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang (UU) nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. “Dengan sengaja bersama-sama sebagai pihak lain, yang diduga kuat dengan sengaja menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, yaitu tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut atas penjualan/penyerahan barang kena pajak (BKP), dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya,” ucap Max. AA diduga masih terlibat dengan terpidana perpajakan lainnya, yakni Heru Purnama Aji yang kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap dan sedang menjalani hukuman penjara. Ia diduga kuat dengan sengaja menyuruh melakukan, turut serta melakukan, menganjurkan, atau membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. "Dengan membantu menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dari PT PEL, serta menerbitkan faktur pajak kepada PT APP namun tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut," jelasnya. Atas perbuatannya, AA terancam dijatuhi pidana penjara maksimal enam tahun, serta denda paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Sesuai Pasal 39 ayat (1) huruf i. Serta pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak, sesuai Pasal 39A huruf a. Keseriusan DJP dalam menindak tegas pelanggar hukum yang merugikan negara, lanjut Max, menunjukkan DJP terus dan aktif bergerak melindungi negara sekaligus memberikan deterrent effect atau efek jera kepada setiap individu maupun badan hukum yang berniat melakukan kecurangan dalam pelaporan dan penyetoran pajak kepada negara. “Diharapkan dengan adanya upaya penegakan hukum di bidang perpajakan ini, akan meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar (voluntary compliance), dan pada akhirnya penerimaan negara dari sektor perpajakan semakin meningkat,” tandasnya.

KRONOLOGI

Sementara itu, Kabid Pemeriksaan Penagihan Intelijen Penyelidikan Kanwil DJP Kaltimtara, Windu Kumoro menjelaskan kronologi kasus yang menjerat tersangka AA. Kata Windu, tersangka AA adalah direktur PT MSN, yang berkaitan dengan PT PEL dan PT APP. Windu menjelaskan, PT MSN menerbitkan faktur pajak yang tidak sah. Kemudian faktur pajak itu digunakan oleh PT APP. “Jadi karena menerbitkan faktur pajak yang tidak sah digunakan oleh pihak lain, berarti ada kerugian negara,” ujar Windu. Ia menjelaskan, pihaknya mencari orang yang benar-benar bertanggung jawab atas pidana perpajakan itu, berdasarkan pengembangan yang dilakukan oleh penyidik. Pengembangan itu dilakukan setelah terpidana Heru Purnomo Aji menjalani proses hukumnya. “Setelah dikembangkan, kita menemukan tersangka lain yaitu AA,” jelasnya. Disinggung perihal baru saat ini kasusnya diungkap, Windu menjelaskan pengungkapan kasus ini sebenarnya sudah berlangsung lama. Namun dalam kasus perpajakan, ada proses edukasi yang dilakukan oleh pihaknya. “Kalau ada kewajiban perpajakan yang tidak dilaksanakan dengan baik, akan kita terbitkan imbauan yang kita sebut permintaan klarifikasi,” ujarnya. Permintaan klarifikasi ini, lanjut Windu, akan ditunggu sampai wajib pajak memberikan klarifikasinya. Kalau klarifikasi tidak ditanggapi dengan memadai, maka akan dilakukan usulan sebagai informasi data, laporan dan pengaduan. "Karena ini sifatnya internal dia, bisa berupa laporan. Kalau dari eksternal dia, bisa berupa hanya pengaduan, setelah itu dilakukan pengembangan dan analisis," jelasnya. "Setelah dilakukan pengembangan dan analisis baru dilakukan gelar perkara, baru dinyatakan ini siap dilakukan penyelidikan," sambungnya. Penyelidikan yang dilakukan dalam kasus ini berlangsung selama setahun lebih. Salah satu faktornya karena salah satu tersangka tidak ada di Samarinda. "Apalagi kemarin kita sedang mengalami pandemi COVID-19, berarti selama sekira satu tahun penyidikan ini tidak berjalan dengan optimal," ucapnya "Jadi ini sudah dilakukan sejak 2019 yang lalu, dan penyidikannya sendiri tidak terlalu lama di 2020. Di tahun 2021 itu baru kita limpahkan," jelasnya. Sedangkan penyerahan berkas perkara hingga dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim dilakukan pada November 2020 silam. Kasi Pidsus Kejari Samarinda, Johanes Siregar menambahkan, tersangka AA yang berdomisili di Cimahi, Jawa Barat ini langsung diserahkan kepada kejaksaan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Samarinda Kota. "Menunggu kita melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Samarinda, sebagaimana juga disampaikan, bahwa tersangka AA merupakan pengembangan perkara dari tersangka sebelumnya, yaitu saudara Heru yang sudah berkekuatan hukum tetap disidang, karena diputuskan di Pengadilan Negeri Samarinda," jelasnya. "Kejaksaan Negeri Samarinda mengapresiasi kinerja dari bapak atau ibu penyidik Kakanwil Pajak Pratama Kaltimtara, yang telah melaksanakan tugasnya secara maksimal dan optimal, sehingga pengembangan dan pengungkapan perkara tindak pidana perpajakan, baik itu pemalsuan data tidak menyetorkan pajaknya, sudah semakin banyak yang kita ungkapkan bersama sama,” ungkapnya. "Khususnya tim penyidik, dan kami juga penuntut sangat dibantu dengan kerja sama yang baik, bersama-sama dengan tim dari penyidik Pajak Pratama," pungkasnya. (bdp/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait