Diketahui, sebagian besar wilayah hulu Kukar memang memiliki potensi sarang burung walet yang sangat besar. Sebut saja di Kecamatan Muara Kaman, Kecamatan Kota Bangun, Kecamatan Samboja. Sehingga pemerintah mulai melirik potensi bisnis ini.
Berdasarkan data yang didapat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kukar, sejauh ini tercatat hanya 71 bangunan sarang burung walet yang kantongi izin. Indikasinya masih banyak yang belum melaporkan atau mengurusi perizinan, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Jika benar-benar pengelola sarang burung walet melaporkan proses pajaknya, mungkin saja jadi penyumbang PAD terbesar untuk Kukar. (mrf/dah)