Dasar Pertamina Eksekusi Lahan yang Jadi Objek Sengketa di Jakarta Selatan

Jumat 19-03-2021,16:58 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Jakarta, Nomorsatukaltim.com – PT Pertamina (Persero) memastikan aset tanah yang berlokasi di Jalan Raya Pasar Minggu Km 15 RT 006, RW 02, Kelurahan Pancoran, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan secara hukum sah milik Pertamina. Setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya Peninjauan Kembali (PK).

Manager Legal PT Pertamina Training and Consulting (PTC), Achmad Suyudi mengatakan, secara hukum, hak kepemilikan Pertamina atas lahan tersebut dikuatkan melalui Sertifikat Hak Guna Bangunan. Yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Jakarta Selatan. Badan Pertanahan Nasional dan Akta Pelepasan Hak Nomor 103 Tahun 1973 yang dibuat di hadapan notaris di Jakarta, Mochtar Affandi. Selain itu, objek tanah tersebut merupakan bentuk penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia kepada Pertamina. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.23/KMK.06/2008. Dengan nomor harmoni aset 100001418. Aset tanah juga tercatat sebagai objek pajak PBB dengan NOP 31.71.041.006.005-0106.0. Di mana Pertamina sebagai subjek pajak selalu melakukan pembayaran tepat waktu. Suyudi mengatakan, sebagai pemegang hak yang sah secara hukum, PTC mengupayakan proses pemulihan aset dengan melakukan pengamanan dan penertiban aset dari penghuni tanpa hak di lokasi tersebut. “Berdasarkan upaya hukum luar biasa yang dilakukan yakni Peninjauan Kembali, Mahkamah Agung mengabulkan bantahan perusahaan dan menyatakan bahwa Pertamina adalah pemilik satu-satunya yang sah dari tanah-tanah dan bangunan beserta segala sesuatu yang terdapat di atasnya,” ujar Suyudi, Kamis (18/3). Dia mengatakan, upaya pemulihan sebenarnya telah berjalan lebih dari 10 bulan dengan baik dan aman. Karena PTC telah melakukan sosialisasi. Sebelum pelaksanaan pemulihan aset milik Pertamina secara persuasif dan tetap membangun komunikasi melalui tokoh masyarakat, aparat muspika dan aparat sipil negara setempat. Terkait status lahan dan penyadaran bahwa objek tersebut akan digunakan untuk kepentingan negara. PTC juga memastikan proses pemulihan aset Pertamina di Pancoran dilakukan dengan pendampingan dari pihak aparat kepolisian. “Sampai saat ini sudah lebih dari 75 persen lahan telah dikembalikan kepada Pertamina. Semua kami lakukan sesuai prosedur dan tidak ada cara-cara anarkis menggunakan ormas tertentu pada proses pemulihan aset,” tegas Suyudi. (de/qn) Sumber: Pertamina Beberkan Kepemilikan Sah Aset di Pasar Minggu
Tags :
Kategori :

Terkait