Jalan Panjang Samarinda Seberang: Sudahlah, Enggak Usah Mikir…

Jumat 19-03-2021,11:30 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Sejak awal, para penggagas daerah otonomi baru Samarinda Seberang sudah skeptis dengan politisi pengais suara dalam pemilihan umum. Meski begitu, isu itu tetap diangkat, supaya terus menjadi bahan perbincangan, diskusi, dan kajian. Siapa tahu, kepala daerah induk memberi restu.

DARUL ASMAWAN, Pewarta nomorsatukaltim.com - Sejumlah elemen masyarakat terus berjuang menuntut pemekaran wilayah Samarinda. Selain meminta dukungan dari anggota legislatif, kajian juga sudah dilakukan. Menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pembentukan daerah otonom diatur pada pasal 33-43. Daerah baru harus memenuhi semua persyaratan yang ditentukan. Persyaratan ini dibuat agar daerah otonom yang baru benar-benar dibentuk atas aspirasi masyarakatnya dan bisa membangun daerah lebih maju. Ada tiga syarat pembentukan daerah otonom baru. Pertama syarat administratif, kedua syarat teknis, dan ketika syarat fisik. Yang dimaksud syarat administratif adalah syarat ketatanegaraan, yang berupa surat-surat dan persetujuan semua instansi terkait. Syarat administratif pembentukan daerah otonom, untuk pembentukan kabupaten atau kota, pembentukan wilayah baru atau pemekaran harus mendapatkan persetujuan dari DPRD kabupaten atau kota dan bupati atau wali kota dari kabupaten atau kota asal. Baca juga: Soal DOB Samarinda Seberang, Pemkot Tak Beri Sinyal Pemekaran Selanjutnya, harus mendapat persetujuan dari wilayah provinsi, yaitu DPRD dan Gubernur. Barulah yang terakhir harus tetap mendapat rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri. Keputusan atau persetujuan dari DPRD biasanya harus memenuhi 2/3 dari anggota yang hadir. Keputusan juga mencakup rekomendasi dari tingkat kelurahan, seperti Forum Komunikasi Kelurahan dan sejenisnya. Tugas dan fungsi DPRD terkait dengan keputusan yang diambil oleh anggota DPRD kabupaten atau kota dan bupati atau wali kota atau anggota DPRD provinsi dan gubernur, antara lain, mencakup; persetujuan nama dan lokasi calon kabupaten/ kota atau nama dan lokasi calon provinsi, persetujuan pelepasan kecamatan menjadi cakupan wilayah calon kabupaten / kota, dan sebagainya. Baca juga: Jalan Panjang Samarinda Seberang: IKN Saja Bisa Dipindahkan, Apalagi Cuma Pemekaran Wilayah Kemudian syarat teknis berkaitan dengan kemampuan sendiri dalam mengelola pemerintahannya, seperti kemampuan ekonomi, potensi daerah dan sebagainya, terakhir ialah syarat fisik, yang berkaitan dengan luas dan cakupan wilayah tersebut. Jika yang dibentuk adalah kabupaten, maka minimal adalah tujuh kecamatan yang berada di wilayahnya. Sedangkan untuk wilayah kota minimal 4 kecamatan yang berada di bawahnya. Dari berbagai persyaratan itu, tampaknya syarat administratif menjadi salah satu tantangan yang akan dihadapi. Ini dibuktikan dengan sikap Wali Kota Samarinda, Andi Harun yang memberi sinyal "negatif" saat diminta menanggapi wacana pemekaran Samarinda Seberang. Politisi Gerindra itu berpendapat saat ini belum tepat untuk membicarakan hal tersebut. "Sudahlah, enggak usah mikir DOB Samarinda Seberang. Sekarang kita lagi Pandemi," ucap Andi Harun, ditemui usai mengikuti program vaksinasi COVID-19 di GOR Segiri, Senin (8/3/2021). Baca juga: Jalan Panjang Samarinda Seberang: Potensi Ekonomi Melimpah, Tinggal Mengolah DOB Samarinda Seberang adalah keinginan sejumlah kelompok masyarakat di tiga kecamatan di kawasan Samarinda Seberang. Yang di antaranya Kecamatan Samarinda Seberang, Palaran dan Loa Janan Ilir. Meskipun menurutnya belum tepat untuk dibicarakan, Andi Harun mengaku juga tidak ingin menutup mata sepenuhnya. Terhadap keinginan masyarakat di daerah yang resmi dipimpinnya sejak dua pekan lalu itu, untuk disampaikan. Namun, ia menegaskan bahwa dirinya belum mau memikirkan usulan sebagian besar publik Samarinda Seberang itu. Mantan legislator Karang Paci itu mengatakan, ingin lebih fokus menyelesaikan masalah-masalah yang mendesak. Seperti mengatasi pandemi virus, beserta kompleksitas permasalahan yang ditimbulkannya, dan serta mengurangi banjir yang menjadi momok Kota Tepian. "Memang Itu sah-sah saja bagi masyarakat untuk mengusulkan. Cuma saat ini saya belum berpikiran ke sana. Karena sekarang ini, yang jauh lebih penting kita urusi adalah soal COVID-19 dan pemulihan ekonomi," sebut Ketua DPD Gerindra Kaltim itu. Di samping itu, Andi Harun berpandangan, bahwa membahas wacana pemekaran dalam situasi masyarakat tengah dilanda wabah adalah hal yang tidak elok dan kurang bijaksana. Karena menurutnya menangani pandemi membutuhkan kesungguhan, tenaga, dan biaya yang besar. Serta kerja sama semua elemen, tak terkecuali masyarakat. Baca juga: Jalan Panjang Samarinda Seberang: Dari Rebutan Sekolah, sampai Fasilitas Kesehatan Oleh sebab itu, pemimpin ibu kota provinsi, yang terpilih berpasangan dengan Rusmadi Wongso ini, mengukuhkan komitmen. Dan menjanjikan kepada warga Samarinda, pembangunan yang merata dan berkeadilan. Melalui salah satu program andalannya, yakni program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat (Pro-Bebaya). Yang menawarkan paket pembangunan dan pemberdayaan masyarakat senilai Rp 100-300 juta per RT per tahun. "Di saat pandemi covid seperti ini rasanya tidak bijak untuk muncul wacana pemisahan atau DOB. Kurang bijak," ujar Andi Harun. "Tapi yang bisa kita pastikan berjalan, kami akan terus menggalakkan pemerataan pembangunan yang  berkeadilan. Contohnya melalui program Rp 100-300 juta per RT," pungkasnya. (selesai/yos)
Tags :
Kategori :

Terkait