Kuasai Sabu 9,39 Gram, Pria 34 Tahun di Samarinda Dibekuk

Kamis 18-03-2021,21:14 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Miliki sabu-sabu 9,39 gram bruto, pria 34 tahun dibekuk jajaran Reskrim Polsek Samarinda Ulu, di Jalan Dr Sutomo Kelurahan Sidodadi Kecamatan Samarinda Ulu.

Hal tersebut berawal ketika petugas mendapatkan informasi akan terjadi transaksi narkoba, di tempat kejadian perkara (TKP) dimaksud, tepatnya di pinggir jalan. pada Minggu (14/3/2021) Kemudian, petugas langsung melakukan pemantauan di sekitar TKP. Sekitar pukul 00.10 Wita, terlihat seorang pria dengan gerak gerik  mencurigakan di lokasi. Saat itulah, petugas langsung menangkap pelaku berinisial MH alias H. Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan satu bungkus rokok berisi sabu-sabu seberat 9,39 gram bruto dari kantong celananya. "Pengakuannya, barang ini mau dia jual dan barang ini dia dapat dari orang berinisial FS," ungkap Kapolsek Samarinda Ulu Ricky Ricardo Sibarani melalui Kanit Reskrim Iptu Fahrudi. Dari pengakuan H ini, petugas melakukan pengembangan terhadap FS (40), warga Jalan Belimbing 5 Kelurahan Ari Hitam Kecamatan Samarinda Ulu, yang disebut sebagai pemilik barang haram tersebut. Setibanya di sana, petugas langsung membekuk FS, yang saat itu beristirahat. Saat ditanya oleh petugas ia mengaku benar sabu-sabu yang disita dari tangan H itu darinya. "Dan FS ini mengaku mendapatkan barang, dari seseorang berinisial R, yang saat ini masih kami lidik," ungkapnya. Saat disinggung terkait dengan peran dari kedua tersangka ini, Fahrudi menyebutkan mereka sebagai kurir barang tersebut. "Iya, mereka ini hanya disuruh mengantar barang saja, jadi peran ya kurir. Kalau, upahnya dia tidak tahu berapa, kalau barang sudah sampai tujuan baru dia dikasihkan," pungkasnya. Atas ungkapan tersebut, kedua pelaku pun digelandang ke Mako Polsek Samarinda Ulu untuk dilakukan proses lebih lanjut.(bdp/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait