Pajak Walet, Upaya Pungut Duit dari Barang “Gaib”

Rabu 17-03-2021,21:04 WIB
Reporter : Devi Alamsyah
Editor : Devi Alamsyah

Tak terhenti di situ saja. Karena tidak puas, Tohar maju ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Ia mengoordinasikan masalah itu ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kaltim.

"Informasi dari sana (Dispenda Kaltim) bahwa telah ada Surat Edaran Gubernur Kaltim. Yang ditujukan ke balai karantina untuk menambahkan item verifikasi barang lolos kena pajak dan asal barang," terangnya.

Dari situ juga ia menyadari, persoalan pajak sarang burung walet ini bukan hanya di PPU. Malahan secara nasional. Khusus Kaltim, sambungnya, seandainya saat keinginan PPU untuk menghadang sarang burung walet asal Penajam diakomodasi, yakin potensi kehilangan pendapatan juga masih tinggi.

Karena bisa saja ada alibi dari pemilik barang. Bahwa sarang itu asalnya bukan dari PPU. "Bisa diakui dari Kutai Barat dan Mahulu. Jadi memang harus gubernur yang memberlakukan untuk seluruh daerah di Kaltim. Bagi yang menggunakan pintu ini," ungkapnya.

Tentu ia berharap hal ini bisa segera diberlakukan. Jelas ia optimistis bisa. Selama dibantu dengan perangkat ketentuan di atasnya.

Untuk selanjutnya, yang bisa dilakukan ialah mensosialisasikan hal ini pada setiap kolektor sarang burung walet. Untuk bisa menambahkan item pajak itu ke pembudidaya. Karena beban itu memang tanggungjawabnya.

"Andaikan hanya Penajam Paser Utara, mungkin itu berat. Tapi jika diterapkan secara regional, mungkin bisa mudah," pungkas Tohar. (rsy/dah)

Tags :
Kategori :

Terkait