Sekretaris DPC Demokrat PPU Tersandung Korupsi

Senin 15-03-2021,20:44 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

PPU, nomorsatukaltim.com - Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan jembatan mangrove di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Penajam akhirnya berlanjut. Laporan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur (Kaltim) telah keluar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU, Chandra Eka Yustisia mengungkapkan satu pelakunya telah ditetapkan. Yaitu S alias A. Merupakan pelaksana teknis kegiatan (PPTK) proyek 2016 lalu itu. Ia ditahan sejak 23 Februari 2021. Diketahui pula, S merupakan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat PPU. Dari laporan BPKP, dugaan kerugiannya sebesar Rp 130.399.409,50. Saat ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor di Samarinda. "Sebelum saya menjabat sebagai Kajari di PPU, perkara ini sudah dilimpahkan terlebih dahulu," katanya, saat diwawancarai di kantornya, Senin, (15/3/2021). Kala itu jabatan Kajari masih dipegang I Ketut Kasna Dedi hingga akhir Februari 2021. Setelahnya, baru dijabat Chandra. Berdasarkan penetapan, sidang pertama dengan agenda sidang pembacaan dakwaan, Selasa (16/3/2021) besok. Terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan subsideritas Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) 20/2021 atas perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Kemudian Subsider Pasal 3 Jo pasal 13 UU 20/2021 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," sebutnya. Berdasarkan penetapan Majelis Hakim, terdakwa ditahan di Rumah Tahanan (rutan) Tanah Grogot. Adapun karena masih dalam situasi pandemi, persidangan akan dilaksanakan secara virtual. "Terdakwa tetap berada di dalam rutan, sedangkan Majelis Hakim, JPU dan penasihat hukum hadir di persidangan," Jelas Chandra. Proyek ini dimulai 2016. Tapi kasus ini mencuat dan telah berjalan sudah dua tahun lalu, 2018. Proyek menggunakan dana Bantuan Keuangan (Bankeu). Anggarannya sekira Rp 1,17 miliar untuk jembatan sepanjang 400 meter ini. Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari PPU, Guntur Eka Permana menerangkan. Alasan perkara ini terkesan lambat dieksekusinya. Lantaran, saat itu yang bersangkutan sedang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Menjadi calon legislatif (caleg). "Makanya waktu kita setop dulu. Dan mulai lagi saat situasi politik agak mereda. Jadi kita dalam penanganan juga mempertimbangkan situasi politik. Untuk meminimalisir adanya kegaduhan politik. Agar penanganan kita juga tidak dimanfaatkan oleh lawan-lawan politik," bebernya. Setelah dirasa situasi politik kondusif di 2020, barulah proses dilanjutkan. Dengan Sepuluh saksi itu dari instansi terkait. Lalu dari pejabat pembuat komitmen (PPK) dan PPTK proyek, termasuk terdakwa. Kemudian koordinasi dengan BPKP Kaltim, berlanjut pelimpahan ke pengaduan. Diketahui pula, sebelum ditahan, terdakwa telah mengembalikan sepenuhnya duit yang diduga dikorupsi itu. Tetapi, hal itu dipastikan tak akan melepaskannya dari jerat hukum. Prosesnya tetap berjalan. Guntur menegaskan, itu mengacu ke pasal 4 UU Tipikor. Bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak akan menghapuskan pidana. "Pengembalian kerugian itu tidak menghapuskan pidana. Tapi menjadi penilaian, hal-hal yang dapat meringankan terdakwa. Di luar sikap-sikap kooperatif. Karena kerugian negara telah dipulihkan,” ungkapnya. Adapun, berdasarkan penyidikan masih ada indikasi keterlibatan pelaku lainnya. Namun begitu, Guntur masih enggan membuka nama itu. "Selama ini pelakunya masih satu saja, tapi dimungkinkan masih ada terdakwa lain nanti. Berdasarkan penyidikan, ada temannya bekerja sama. Tapi kita lihat dari fakta persidangan," tuntasnya. (rsy/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait