Kasus SIM Card Teregistrasi NIK Orang Lain, Polresta Samarinda Duga Sindikat Nasional

Jumat 12-03-2021,21:34 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com – Kasus SIM card teregistrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang lain yang diungkap Unit Ekonomi Khusus (Eksus) Satreskrim Polresta Samarinda masih terus diselidiki. Dari ungkapan tersebut, dua pria ditetapkan sebagai tersangka.

Kendati demikian, saat ini Korps Bhayangkara sedang berfokus mencari dalang penjual data kependudukan yang dibeli kedua pelaku. "Yang masih kami dalami dia yang menjual jasa untuk meregistrasi NIK," jelas Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah, Jumat (12/3/2021). Ia meyakini, pelaku penjual NIK untuk registrasi SIM card merupakan jaringan sindikat nasional. Sebab, melihat mekanisme para pelaku melakukan penjualan dengan cara daring. "Kami yakin ini adalah sindikat, karena cara transaksinya daring dan ini pasti nasional. Kami sudah berkoordinasi dengan tim Siber Polda (Kaltim) untuk bersama mengungkap ini, dari mana asal NIK-nya dan asal kartunya," bebernya. Selain itu, lanjut Yuliansyah, saat ini pihak kepolisian juga masih mendalami ke mana saja SIM card berisi data NIK orang lain itu didistribusikan para pelaku. "Jadi ini masih kami pilah yang mana dealer-nya dan dari mana yang menerima jasa, itulah yang kami dalami," tambahnya. Jaringan penjual SIM card berisi data registrasi ini diduga menjadi alat pelaku tindak pidana penipuan. Semisal dengan modus mama minta pulsa. "Yang menjadi kesulitan kami jika terjadi penipuan online, karena kita tidak tahu dan ini sering terjadi. Ketika ada pelaporan mengenai penipuan online, saat kita cek ke provider ternyata namanya berbeda. Itu menjadi concern kami. Yang kita khawatirkan itu dijadikan untuk tindak pidana," tandasnya. Dengan kelengkapan alat bukti, polisi pun telah menaikkan status kedua pelaku menjadi tersangka dengan jeratan pasal 51 ayat 1 juncto pasal 35 Undang-Undang (UU) RI 19/2016 tentang perubahan UU RI 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan pasal 94 juncto pasal 77 UU RI 24/2013 tentang perubahan atas UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan. Keduanya pun diancam kurungan badan 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar. Sebelumnya, sebanyak 66 ribu SIM card salah satu provider disita dari tangan dua pelaku, MR (37) dan AF (21). Keduanya menjual kartu perdana aktif tersebut dengan menggunakan NIK milik orang lain. Dari 66 ribu kartu tersebut, 56 ribu di antaranya sudah teregistrasi. Sementara 10 ribu sisanya masih dalam proses. Selain itu, turut disita satu unit komputer beserta monitor dan modem, yang diduga digunakan untuk registrasi SIM card tersebut. (bdp/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait