Andi Arief Klaim Kubu Moeldoko Gagal Input Data ke Kemenkumham

Kamis 11-03-2021,19:46 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Jakarta, Nomorsatukaltim.com - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat versi Ketum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Andi Arief menyebut, Partai Demokrat kubu Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko tidak bisa memasukkan data kepengurusan secara elektronik di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), pada Selasa (9/3).

Dia mengatakan, ada sejumlah kebutuhan administrasi yang tidak bisa dipenuhi Demokrat kubu Moeldoko. Sehingga tidak bisa mendaftar. Hal inilah, menurut Andi, yang menyebabkan Darmizal menangis saat menggelar taklimat media. “Saat ingin mendaftarkan, dari siang sampai malam data tidak bisa diinput alias tidak bisa mendaftar,” ujar Andi sebagaimana dilansir dari CNN Indonesia, Kamis (11/3). Andi juga menyebut Darmizal telah menjanjikan pendaftaran ke Kemenkumham ini kepada Moeldoko. Dia menyatakan, ganjalan Demokrat kubu Moeldoko mendaftar ke Kemenkumham karena harus menyelesaikan sejumlah perselisihan. Mulai dari pemecatan sampai keabsahan peserta kongres dan jumlahnya. Darmizal diketahui menangis saat menggelar konferensi pers, Selasa lalu. Ia mengaku hal ini karena merasa bersalah sudah menjadi tim sukses Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Kongres 2015. Andi menyebutkan, nasib Demokrat kubu Moledoko berbeda dengan Partai Berkarya hasil KLB yang bisa mendaftarkan kepengurusan di Kemenkumham. Dia berkata, Partai Berkarya versi KLB telah disetujui oleh mahkamah partai. Pada pertengahan tahun lalu, terjadi perselisihan di Partai Berkarya ketika Muchdi Pr mengudeta pucuk pimpinan lewat Munaslub. Ia kemudian memperoleh SK Kemenkumham bernomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2020-2025. SK itu ditandatangani oleh Yasonna Laoly pada 30 Juli 2020. Andi mengatakan, tidak ada gugatan ke pengadilan terhadap Partai Berkarya versi KLB setelah 90 hari Kemenkumham mengeluarkan Surat Keputusan (SK), dan menegaskan keabsahan partai. “Apalagi dalam KLB, Berkarya mengganti nama partai dan beberapa identitas menjadi Partai Beringin Karya, kembali ke notaris 2016,” ujarnya. Di sisi lain, Andi juga menuding Menkopolhukam Mahfud MD melindungi Partai Demokrat kubu Moeldoko. Bukan Partai Demokrat kubu AHY. Yang diklaimnya sah secara hukum. “Kalau cara hukum tidak bisa dia gunakan, maka cara inkonstitusional. Bahkan bisa jadi dengan pembunuhan dilakukan. Moeldoko bagian dari Istana. Itulah mengapa kita sesalkan Istana diam saja,” ujar Andi. Terkait pengesahan hasil KLB Demokrat Kubu Moeldoko, sebelumnya Ilal Ferhard mengklaim pihaknya sudah mendaftarkan kepengurusan Demokrat hasil KLB ke Kemenkumham pada Selasa lalu. Dia menjelaskan, tim hukum Demokrat kubu Moeldoko sudah membawa sejumlah berkas yang dibutuhkan untuk mendapatkan legalitas. Misalnya dokumen hasil KLB, struktur kepengurusan, hingga bukti-bukti lain sebagai pelengkap. Klaim Ilal bertolak belakang dengan pernyataan Kemenkumham. Direktur Tata Negara Ditjen AHU Kemenkumham, Baroto, pada Rabu (10/3) menyatakan, pihaknya belum menerima susunan kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko. (cnn/qn) Sumber: Andi Arief Klaim Kubu Moeldoko Gagal Daftar ke Kemenkumham
Tags :
Kategori :

Terkait