BNNP Kaltim Musnahkan 202,8 Gram Sabu dari Jaringan Lapas Bayur Samarinda
Kamis 11-03-2021,10:15 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal
SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Kaltim memusnahkan barang bukti sabu yang didapat dari jaringan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Pemusnahan disaksikan oleh perwakilan Polresta Samarinda, Kejaksaan Tinggi Negeri Kalimantan Timur, dan Balai POM serta pihak-pihak terkait, Rabu (10/3/2021).
Sabu-sabu dengan total berat 202,8 gram bruto itu dimusnahkan dengan cara diblender oleh masing-masing pelaku. Sebelumnya terlebih dahulu dilakukan pengecekan dengan menggunakan alat khusus, untuk membuktikan barang tersebut mengandung narkotika jenis sabu.
Kasi Penyidikan BNNP Kaltim, Kompol Made Suka Jana mengatakan, barang bukti tersebut merupakan bukti dari MKT yang ditemukan di jalan Wijaya Kusuma 6 Samarinda.
"Dari tangannya berhasil diamankan 5 paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 202,8 gram bruto dan 3,5 butir pil inex seberat 1,2 g neto berwarna hijau, dengan bentuk matahari merek Rolex," jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, untuk tersangka lainnya sudah dilakukan pemeriksaan, karena posisi mereka adalah warga binaan jadi sudah dikembalikan ke Lapas Narkotika Bayur. Yakni ALS, TT, YD, dan UD.
MKT sebelumnya merupakan warga binaan Lapas Kelas IIA Samarinda yang telah bebas atas kebijakan Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 lalu.
"Jadi tersangka ini sebelumnya merupakan warga binaan penerima hak asimilasi kemarin," ungkapnya
Dijelaskannya, MKT memperoleh kristal mematikan itu dari komunikasi dengan warga binaan di dalam Lapas Narkotika Bayur Samarinda. Ia sudah beberapa kali melakukan aktivitas tersebut. Tersangka SKR yang diringkus di Paser bertugas sebagai penerima barang, dan MKT merupakan kurir dari ALS yang merupakan warga binaan Lapas Narkotika Bayur.
"Pengembangannya di Paser, jadi sampai di Paser ketemu SKR, lalu digiring ke Samarinda menjemput MKT dan dikonfrontasi kepada ALS," bebernya.
"Setelah itu mereka mengakui asal sabu-sabu tersebut," tambahnya.
Dijelaskannya pula, ada tiga warga binaan yang terlibat dalam jaringan ini.
"ALS mendapatkan barang dari YD, dan YD mendapatkan barang tersebut dari UD," katanya.
"UD mendapatkan barang tersebut dari Tawau, Malaysia," tambahnya.
Saat ini, BNNP sedang melakukan pengembangan kepada beberapa orang yang terlibat dalam jaringan ini. Serta telah berkoordinasi dengan jaksa untuk dibuatkan daftar pencarian orang (DPO) agar proses bisa berjalan.
"DPO ada beberapa orang dan sebagian bukan merupakan orang sini, walaupun barang bukti sedikit tapi ini jaringannya besar, jadi kita harus saling kerja sama untuk melakukan pengungkapan," pungkasnya
Untuk diketahui, empat warga binaan pemasyarakatan yang terlibat yakni berinisial ALS, TT, YD, dan UD, diketahui sedang menjalani masa tahanan di Lapas Narkotika Samarinda. Dari keempatnya, tim BNNP Kaltim menyita ponsel mereka untuk dijadikan barang bukti, dan sebuah buku tabungan yang berisi uang sebesar Rp 50 juta, diduga uang hasil penjualan narkotika. Rekening tersebut milik dari ALS. Petugas juga mendapati modem dan dua unit ponsel dari tangannya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (bdp/zul)
Tags :
Kategori :