Terdakwa PT AKU Akui Pakai Modal Pemprov Kaltim

Rabu 10-03-2021,09:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Dua pimpinan PT Agro Kaltim Utama (PT AKU) mengaku menggunakan penyertaan modal Pemprov Kaltim. Modal itu digunakan perusahaan bentukannya untuk mengikuti sejumlah proyek konstruksi dan penggalian batu bara.

nomorsatukaltim.com - PENGAKUANNYA terekam dalam sidang lanjutan kasus korupsi Perusahaan Daerah (Perusda) PT AKU yang digelar secara daring, Selasa (9/3/2021) pagi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda. Sidang menghadirkan mantan Direktur Utama (Dirut) Yanuar, dan mantan Direktur Umum (Dirum) Nuriyanto. Hongkun Ottoh selaku ketua majelis hakim, didampingi Abdul Rahman Karim dan Arwin Kusmanta sebagai hakim anggota. Majelis hakim menjelaskan, pemeriksaan kedua terdakwa dilakukan secara terpisah untuk masing-masing perkara, dan mereka saling bersaksi atas perbuatan mereka. Pemeriksaan diawali oleh Yanuar dan Nuriyanto secara bergantian, dengan memberikan kesaksian yang menjerat kedua terdakwa. Awal persidangan, hakim bertanya sejak kapan Yanuar menjabat sebagai Dirut PT AKU. Dijawab oleh terdakwa Yanuar, ia menjabat sejak 2003 hingga saat ini. Nuriyanto juga ditanyakan hal serupa, dan menjawab ia sebagai Dirum PT AKU sejak 2003 pula hingga saat ini. Hakim menegaskan, apakah tidak ada perubahan jabatan sejak 2003, mereka menjawab tidak. “Penerbitan SK (surat keputusan) untuk menjabat sebagai Direktur Utama PT AKU dan Direktur Umum PT AKU adalah dari Gubernur Kaltim,” ujar para terdakwa, kompak. Hakim beberapa kali bertanya seputar identitas perusahaan dan struktur organisasi PT AKU. Terdakwa menjelaskan, PT AKU melakukan pekerjaan di bidang perkebunan dan jasa yang menunjang perkebunan, serta telah tercantum dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART). Hongkun Ottoh membacakan ulang kesaksian terdakwa sebelumnya dan keseluruhannya dibenarkan terdakwa. Di antaranya, adalah kucuran dana dari pemerintah provinsi yang ditujukan kepada PT AKU. Hakim menanyakan, apakah dana yang diberikan dipakai sesuai peruntukannya yang sesuai dengan aturan yang ada. Namun terdakwa menjawab dengan panjang lebar, tetapi tidak menjawab pokok pertanyaan dari hakim “Jangan muter-muter jawabnya, sudah dipakai sesuai peruntukannya atau tidak?” tegas Hongkun. “Tidak, Yang Mulia,” jawab terdakwa. Saat ditanya tahun berapa dana tersebut diselewengkan, terdakwa menjawab di 2009. Hakim kembali bertanya bagaimana seharusnya dana tersebut digunakan sesuai dengan peruntukannya. "Seharusnya digunakan untuk keperluan perkebunan dan jasa mengenai perkebunan, sesuai peruntukannya, Yang Mulia," ucapnya. Terdakwa mengakui, telah menggunakan dana di luar dari peruntukan. Dana tersebut, salah satunya  justru dipakai untuk usaha penambangan batu bara. “Usaha batu bara bagaimana?” tanya hakim. “Sebagai kontraktor, Yang Mulia,” jawabnya. Terdakwa kembali menjelaskan, dana tersebut digunakan untuk kegiatan proyek pengecoran jalan. Hakim menegaskan, kegiatan tersebut tidak sesuai dengan peruntukan dana yang diberikan oleh pemerintah. Terdakwa membenarkan pernyataan dari majelis hakim tersebut. Terdakwa mengungkap, saat menjalankan usaha batu bara dan proyek jalan tidak menggunakan nama perusda PT AKU. Tetapi membawa nama perusahaan PT Dwi Palma dan CV Daun Segar. Dari dua perusahaan tersebut, diakuinya mereka berdua menjabat pada posisi yang sama, hanya bertukar jabatan. Mereka mengakui, dana yang digunakan oleh PT Dwi Palma dan CV Daun Segar merupakan dana dari perusda PT AKU yang asal usulnya dari dana penyertaan modal anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kaltim. Dijelaskannya, PT Dwi Palma menjalankan usaha di bidang batu bara di Samboja sejak 2011-2013, sedangkan CV Daun Segar menjalankan usaha di bidang proyek pengecoran jalan di Bontang pada 2009 Kantor kedua perusahaan tersebut juga kantor bersama yang lokasinya berada di Villa Tamara, yang merupakan rumah milik Nuriyanto. Terdakwa menjelaskan, dana perusda yang dipakai dari masing-masing perusahaan tersebut untuk menjalankan aktivitas yang mereka lakukan. Dari dana yang dipakai, terdakwa mengakui belum mengembalikan dana yang dipakai. “Apakah saudara pernah membuat laporan terkait dana PT AKU?” tanya hakim. “Setiap tahun ada, Yang Mulia. Dari badan pengawas,” jawab terdakwa. Dalam persidangan pula, penasihat hukum dari terdakwa lebih banyak mengemukakan pertanyaan kepada terdakwa dan penegasan, jika dana yang ada pada mereka hanya digunakan untuk kebutuhan perusahaan. Tidak ada sangkut paut dengan keluarga. Kemudian JPU menanyakan hasil temuannya, jika ada aliran dana dari PT AKU kepada adik kandung terdakwa pada 2017. Terdakwa mengakui, namun lupa peruntukannya dana itu untuk apa. Hakim juga bertanya siapa yang punya ide awal untuk mendirikan dua perusahaan tersebut. Nada Majelis hakim sempat meninggi saat para terdakwa tampak menoleh ke sana kemari. Setelah itu, para terdakwa mengakui bersepakat bersama mendirikan perusahaan itu. (bdp/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait