Pemkab Tak Ikut Campur

Sabtu 06-03-2021,09:52 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG REDEB, DISWAY – Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin membuka jalur vaksinasi mandiri atau gotong royong. Keputusan itu, tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10/2021.

Kepala Dinas Kesehatan Berau, Iswahyudi menjelaskan, vaksin gotong royong merupakan program vaksinasi perusahaan kepada karyawannya. Meski, sampai saat ini belum ada petunjut teknis (Juknis) pelaksanaannya. Dan itu, dinilai sangat bagus dalam percepatan vaksinasi kepada seluruh masyarakat Kabupaten Berau. Kendati kegiatan itu tidak berkaitan atau bekerja sama dengan Dinas Kesehatan. "Itu tidak ada hubungannya dengan kedinasan atau pemerintah daerah. Jadi jalurnya BUMN dan swasta," jelasnya kepada Disway Berau, Jumat (5/3). Lanjutnya, keuntungan jika diterapkan akan terjadi sinergi antara pemerintah dan swasta. Tentu, pelaksanaan vaksinasi dengan pembiayaan perusahaan atau gratis bagi karyawan. "Kami tidak boleh ikut campur. Termasuk petugas vaksin hingga  pengadaannya juga tidak boleh. Mereka bisa bekerja sama dengan klinik swasta,” terangnya. Tidak ikut campurnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau dalam program vaksinasi gotong royong, bertujuan menghindari persepsi negatif dari masyarakat. “Dikhawatirkan, vaksinnya disebut jatah masyarakat umum yang dipakai untuk perusahaan. Itu yang dihindari," sebutnya. Menyikapi itu, Public Relation Manajer PT Berau Coal, Arif Hadianto mengungkapkan, pihaknya siap merealisasikan vaksinasi gotong royong jika aturan atau regulasinya sudah ada. Karena, komitmen berinvestasi mengutamakan keselamatan dan kesehatan pekerja. "Bai kami (Berau Coal), kesehatan untuk karyawan paling utama, soal biaya nomor sekian," jelasnya. */FST/JUN
Tags :
Kategori :

Terkait