KPU Segera Pleno Tetapkan Syarat Minimum Calon Independen

Rabu 02-10-2019,19:00 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Ketua Divisi Perencanaan Program, Data, dan Informasi KPU Samarinda Dwi Haryono. (Hadid/DiswayKaltim)

Samarinda, DiswayKaltim.com - Jumlah minimum dukungan bagi calon perseorangan belum ditetapkan. KPU Samarinda akan melakukan rapat pleno 26 Oktober mendatang.

Ketua Divisi Perencanaan Program, Data, dan Informasi KPU Samarinda Dwi Haryono mengatakan hal itu. Calon independen membutuhkan dukungan sebesar 7,5 persen dari DPT terbaru. Yakni 43 ribu KTP.

Dia menyebut sudah jauh-jauh hari menyampaikan informasi tersebut. Dwi menilai waktu yang tersedia cukup panjang. Pada 26 Oktober nanti KPU akan menetapkan jumlah minimum dukungan secara resmi melalui rapat pleno.

Dwi menegaskan, surat dukungan untuk bakal calon independen nanti tidak membutuhkan materai. Sebarannya pun mesti merata di setiap kecamatan. Kemudian bakal calon harus sudah berpasangan.

Terbaru, dukungan tidak kolektif seperti sebelumnya. Tapi diubah menjadi per orang per lembar. Jadi dalam satu formulir dukungan disertakan satu KTP.

"Sehingga tak mudah direkayasa. Dukungan harus asli," tegas dia. (hdd/boy)

Tags :
Kategori :

Terkait