PDAM PPU Ikut Kelola Jargas, Ini yang Nanti Dilakukan

Rabu 03-03-2021,23:12 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

PPU, nomorsatukaltim.com – Niatan PDAM Danum Taka PPU mengelola jaringan gas tidak main-main. Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Hal ini dijelaskan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Ahmad Usman. Dasarnya ialah Surat Perintah Bupati PPU. Dengan landasan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 285. Yang mengatur soal pendapatan asli daerah (PAD). Lalu juga Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 Pasal 7. Yang mengatur siap pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). "Selama ini seperti itu. Di daerah juga seperti itu (dikelola BUMD)," ucapnya. Selain itu, dasar turunya perintah itu ialah Perda PPU Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 7. Yang memang mengizinkan PDAM Danum Taka mengelola sektor usaha yang tidak sejenis. Bahkan boleh membentuk badan usaha sebagai anak perusahaan untuk itu. "Karena masalah pipa itu tidak gampang," sebutnya. Adapun hingga saat ini sekira 10 ribu jargas yang ada di PPU menjadi kewenangan PT Pertagas Niaga. Sebagai anak perusahaan Pertamina. Sebenarnya, PPU bukan tak memiliki perusahaan daerah yang membidangi persoalan minyak dan gas. Ada. Namanya Perumda Penajam Benuo Taka Energi. Namun perumda ini masih kurang sehat. "Makanya PDAM ditugasi untuk mengelola jargas ini sampai perusda migas itu sehat," katanya. Adapun jika nanti keinginan kepala daerah itu terwujud, tak serta-merta semua pengelolaan berpindah ke BUMD penyedia air bersih tersebut. Tetap ada peran PT Pertagas Niaga dalam permasalahan teknisnya. "Juga menjembatani kita dengan pihak Pertamina. Seperti bila ada pipa bocor, tetap dihubungkan menjadi Pertagas Niaga. Seperti kejadian beberapa waktu lalu, ada gas tidak mengalir," beber Usman. Nantinya pihak PDAM tidak mengurus urusan teknis. Cuma administrasi. "Berapa jumlah pelanggan, mencatat meteran (penggunaan gas pelanggan) dan lain sebagainya. Tapi teknisnya tetap kembali ke Pertagas Niaga," sambungnya. Hal itu dibenarkan Direktur Utama PDAM Danum Taka Abdul Rasyid. Yang jadi bagian dari pengelolaannya ialah sebatas OaM (operasional and maintenance). Mengurusi administrasi hingga ke pemeliharaan. "Tapi ada beberapa yang masih wilayahnya Pertagas. Tapi untuk detailnya, kita tunggu adanya PKS (Perjanjian Kerja Sama) nanti," ucapnya. Sampai saat ini, PDAM telah menyurat ke PT Pertagas Niaga sebagai pernyataan minat. Baru sampai situ. Saat ini tinggal menunggu respon balik dari pihak PT Pertagas Niaga. Dengan kata lain PT Pertagas Niaga adalah kunci. Bisa saja manajemen menolak. "Kalau tiba-tiba tidak boleh, bisa saja. Tapi biasanya tidak, karena pengelolaan Jargas ada hak daerah juga untuk mengelola melalui BUMD," jelas Rasyid. Adapun dalam waktu dekat, sembari menunggu kajian teknis rampung, akan mengangkat manager divisi khusus. Yang mengepalai pengelolaan jargas itu. “Kalau untuk sumber daya manusia (SDM) yang digunakan, khususnya untuk petugas teknisnya kami ambil dari tenaga inti yang mengelola di PT Pertagas Niaga,” tambahnya. Namun untuk sisi administrasi keuangan akan diambil dari petugas PDAM. Khususnya bidang keuangan. "Ada juga penugasan dari kami, untuk membidangi keuangan. Karena laporannya menjadi satu dengan laporan kinerja keuangan PDAM," pungkas Rasyid. (rsy/boy)

Tags :
Kategori :

Terkait