Penambangan “Direstui” Pemkab

Rabu 02-10-2019,00:16 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG REDEB, DISWAY – Penambangan batu bara oleh PT Bara Jaya Utama (BJU) di Hutan Kota Tangap, ternyata, telah mendapat restu dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau. Namun, dengan sejumlah syarat. Kepada Disway, kemarin, Bupati Berau, Muharram, menyebutkan, syarat pertama adalah, PT BJU sebagai pemegang izin konsesi wajib mengembalikan luasan lahan hutan kota sesuai dengan yang ditambang, yakni, seluas 300 hektare (ha). Untuk luasan hutan kota diketahui 685 ha. “Kami (pemkab) telah rapat dengan seluruh pihak, termasuk BJU. Lokasi yang digarap saat ini memang sudah kondisi rusak akibat pembalakan liar oleh oknum masyarakat,” ungkapnya kepada Disway. Berdasarkan informasi yang diterima orang nomor satu di Bumi Batiwakkal ini,, kerusakan hutan kota yang disebabkan oleh ulah oknum warga itu menjadi alasan proses penambangan di lahan seluas 300 ha itu tetap diteruskan. Meski demikian, tukar guling lahan dengan PT BJU menjadi solusi mudah agar hutan kota tetap terjaga tanpa kehilangan fungsinya. “MoU Pemkab dengan BJU bahwa lokasi yang sudah terlanjur rusak tidak masalah ditambang, tetapi pihak BJU wajib mengganti dengan lahan yang luasnya sama sebagai pengganti lokasi yang digali,” tegasnya. “Nantinya juga, lokasi pengganti lahan yang ditambang itu harus bersih dari kandungan batu bara agar kedepan tidak ditambang lagi,” sambung Muharram. Bukan hanya terjadi kesepakatan tukar guling lahan dengan PT BJU. Syarat kedua dalam MoU yang disepakati bahwa, perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang mengelola 300 hektare lahan hutan kota yang rusak itu wajib membangun infrastruktur wisata hutan kota. “Nanti yang menambang itu harus membangun desain pariwisata hutan kota lengkap dengan fasilitasnya, termasuk jalan yang total dananya sekitar Rp 8 miliar. Dengan cara ini, diharapkan tidak akan ada lagi hutan kota yang dibabat oleh masyarakat seperti saat ini,” ujarnya. Muharram juga menyebut, Surat Keputusan (SK) Bupati yang diterbitkan pada tahun 2008 lalu masih memiliki kekuatan hukum yang sangat lemah. Hingga masih banyak warga yang leluasa melakukan aktivitas pembalakan liar tanpa bisa dihukum pidana. “Saat ini tim terpadu yang bentuk Pemkab sudah berjalan untuk mencari fakta-fakta di lapangan, nanti hasilnya akan dirumuskan agar segera dibuat Peraturan Daerah (Perda) penetapan status hukum hutan kota semakin kuat,” ucapnya. Rencana pembentukan perda hutan kota tak lepas dari keinginan Muharram dalam memgembangkan objek wisata alternatif bagi masyarakat. Ia berkeinginan selain mengujungi Pulau Derawan dan Maratua, wisatawan dapat berkunjung ke objek wisata yang ada di perkotaan, khususnya hutan kota yang ada di Kecamatan Teluk Bayur. “Pemkab ingin wisatawan yang datang itu bukan hanya menikmati laut semata, tetapi dapat berwisata di sekitar kota, mulai hutan kota, Museum Batiwakkal, Keraton Sambaliung dan lainya,” pungkasnya. (*/rie/app) Berita terkait: Hutan Kota Ditambang

Tags :
Kategori :

Terkait