DPRD Kutim Pertanyakan OPD yang Absen Bahas Kobexindo

Jumat 26-02-2021,13:59 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Kutim, nomorsatukaltim.com - DPRD Kutai Timur (Kutim) menggelar hearing. Dengan agenda membahas tenaga kerja asing dan pembangunan pabrik semen. Operasi pabrik itu di Desa Sekerat, Kecamatan Bengalon dan desa Selangkau, Kecamatan Kaliorang.

Pihak DPRD Kutim berinisiatif menyurati OPD terkait dalam hal ini memanggil Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag),dan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Terlebih khusus DPMPTSP Kutim, karena OPD tersebut yang berurusan langsung mengenai perizinan. Dalam hearing itu, hanya Disnakertrans Kutim yang hadir, sementara Disperindag dan DPMPTSP tidak memenuhi undangan wakil rakyat Kutai Timur. Hal ini yang menjadikan para legislator kesal, mereka menilai jika Pemkab Kutim tidak serius menanggapi hal ini dan tidak memiliki ketegasan terhadap aktivitas investasi yang masuk ke Kutim. Suara kritis datang dari legislator Asmawardi yang berasal dari dapil II (Sangatta Selatan, Teluk Pandan, Bengalon, dan Rantau Pulung). Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyebut jika pemkab Kutim menutupi kesalahan perusahaan. Akhirnya muncul indikasi jika pabrik semen tersebut belum memiliki izin. “Buktinya kenapa dinas terkait justru tidak datang. Padahal kami sudah bersurat jauh hari,” ucap Asmawardi. Investasi PT Kobexindo itu awalnya berkomitmen memberikan lapangan kerja penduduk lokal namun faktanya, jauh dari dari kenyataan. Justru pekerja asing yang masuk. Memang ada beberapa penduduk lokal yang dipekerjakan. Tetapi jumlahnya minim dan gaji yang diterima tidak sesuai dengan upah minimum kabupaten (UMK) Kutim. Atas dasar itu, menurut Asmawardi, DPRD Kutim harus tegas dan sigap. Makanya para legislator cepat menggelar hearing. Tujuannya untuk mengetahui semua status perizinan dan komitmen perusahaan terhadap daerah. “Tapi ini malah tidak datang. Jadi patut dicurigai perusahaan tersebut belum ada izinnya,” bebernya. Hal ini membuat hubungan harmonis antara eksekutif dan legislatif di Kutim sedikit kurang harmonis. Pemkab Kutim dituding tak mau membela warga yang ada disekitar pabrik semen. Sementara DPRD merasa harus memperjuangkan hak masyarakat tersebut. M daerah di sekitar lokasi pabrik semen adalah konstituen para wakil rakyat. Padahal pembahasan mengenai tenaga kerja asing ini mesti dicari solusinya. (adv/bct/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait