Barang Bukti Digadai di Berau

Kamis 25-02-2021,10:12 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG REDEB, DISWAY – Pelarian DS (37), warga Kecamatan Muara Badak atas dugaan kasus penggelapan berakhir di Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Sementara, barang bukti ditemukan di Kabupaten Berau, tepatnya di Kampung Lempake, Kecamatan Biatan.

Kanit Reskrim Polsek Muara Badak Polres Kukar Aipda Basri menyampaikan, pelaku membawa kabur mini bus dengan Nomor Polisi (Nopol) KT 1853 CP sejak tahun 2019. Dengan dalih, menyewa untuk mengurus proyek di Kecamatan Kota Bangun (Kukar). Pelaku menyewa seharga Rp 5 juta per bulan. “Namun, sejak itu (2019, Red) tidak dikembalikan mobil atau membayar. Bahkan korban menghubungi, namun putus kontak,” katanya kepada Disway Berau, Rabu (24/2). Akhirnya, tahun 2020, korban memutuskan melaporan pelaku ke Mapolsek Muara Badak. Hingga akhirnya, pelarian DS terhenti di Kecamatan Tenggarong awal 2021. “Saat dimintai keterangan, DS mengaku mobil digadaikan di wilayah Berau,” ungkapnya. Sehingga, pihaknya berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Berau akhirnya menemukan barang bukti Pada Rabu (24/2), sekira pukul 06.00 Wita. Ditemukan terparkir dipinggir jalan di Kampung Biatan Lempake. “Mobil keadaan kosong saat kami temukan, tidak ada keberadaan pengemudi yang kini dalam pencarian,” katanya. Dia menambahkan, pelaku terancam Pasal 372 KUHP junto Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Sementara, Kanit Opsnal Satreskrim Polres Berau, Siswanto mengatakan, hanya membantu untuk mengamankan barang buktinya saja. "Sekarang barang bukti dan pelaku, sudah dibawa ke wilayah hukum Polres Kukar," tandansya */fst/jun
Tags :
Kategori :

Terkait