Akui Bersalah, Penahanan ‘Nyai Saraf’ Ditangguhkan
Kamis 25-02-2021,07:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal
BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com - Kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh pemilik akun Facebook Noni Vhian alias "Nyai Saraf" beberapa waktu lalu, mulai menemukan titik terang. Melalui kuasa hukumnya, yang bersangkutan mendapatkan status penangguhan penahanan dari Polresta Balikpapan.
Di hadapan awak media dan didampingi Ketua Gepak Kuning Kaltim Suriansyah, dan kuasa hukumnya Kahar Juli, pemilik akun Facebook Noni Vhian menyampaikan permintaan maaf kepada pihak yang merasa tersinggung atas postingan live-nya.
"Saya akui ada salah Kosta kata dalam live FB (Facebook) itu, dan ada yang tidak pantas. Semoga ini jadi pelajaran bagi teman- teman pengguna medsos (media sosial) semua, supaya tidak bablas dalam menyampaikan pendapat apapun," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (24/2/2021).
Ia pun berharap, pelajaran penting ini tidak terulang kembali olehnya. Ditambahkan Ketua Gepak Kuning Kaltim, Suriansyah menyampaikan terima kasih kepada Polresta Balikpapan yang sudah memberi penangguhan kepada terlapor. Di mana terlapor sendiri sudah ditahan selama 17 hari, hingga Selasa (23/2/2021).
"Mudah-mudahan kejadian kasus ini jangan terulang lagi, meski ada penangguhan penahanan, kasusnya tetap akan berjalan. Tapi kami berharap bisa dilakukan mediasi tanpa harus sampai ke persidangan," ujar Prof, sapaan akrab Suriansyah kepada awak media.
Seperti diketahui, polisi menangkap dan menahan pemilik akun Facebook Noni Vhian, pada Jumat (5/2/2021) lalu. Bahkan polisi juga sudah menetapkan perempuan tersebut sebagai tersangka dalam hal ujaran kebencian melalui media sosial Facebook selama 17 hari, sejak 5 Februari lalu. Ia pun terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Dalam akun Facebook Noni Vhian itu, tampil secara langsung selama 28 menit pada 10 November 2020 lampau. Saat itulah dia menyebut nama Sulfan, dan menyampaikan sejumlah ujaran yang kemudian dianggap menghina Sulfan. Atas kata-katanya itu, dianggap memenuhi unsur dari pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, pasal 27 ayat 3.
*
Kuasa hukum pemilik akun Facebook Noni Vhian , Kahar Juli meminta agar ada mediasi kliennya dengan pihak pelapor. Sehingga tidak sampai ke jalur persidangan. Selain itu, pengacara berharap wali kota terpilih bisa ikut mendamaikan kasus yang bergulir sejak 22 Desember 2020 lalu.
"Kami juga berharap, laporannya juga bisa dicabut di kepolisian, begitupun pimpinan Kota Balikpapan yang terpilih bisa ikut membantu memediasi, sehingga kasus seperti ini tidak terulang kembali," ujar Kahar Juli kepada awak media.
Lanjut Kahar Juli, adapun pertimbangannya, karena Noni ini memiliki dua orang anak yang masih jadi tanggung jawabnya. Sehingga masih sangat dibutuhkan perannya di keluarga.
"Jangan sampai akibat kejadian ini bisa merusak masa depan anaknya, tentu kami berharap ini bisa dipertimbangkan," jelasnya.
Kahar menambahkan sedikit kronologi yang menurutnya ada sedikit tanda tanya. Terkait kasus yang cepat dilakukan proses penahanan terlapor oleh kepolisian pada 5 Februari lalu.
"Pertama, 4 Februari 2021 klien kami dipanggil untuk sebagai saksi oleh unit Tipiter Polresta Balikpapan terkait adanya laporan yang masuk, kita langsung di-BAP (berita acara pemeriksaan), kemudian lebih kurang sekitar 22 pertanyaan diajukan petugas," ujarnya.
Dari pertanyaan tersebut, lanjut Kahar Juli memang mengklarifikasi bahwa akun tersebut milik terlapor. Setelah selesai terlapor boleh pulang. Namun, 5 Februari pagi, diminta datang untuk dimediasi dengan pelapor. Setelah itu siangnya terlapor ditahan dengan keluarnya Surat Perintah (Sprin) Tangkap dengan nomor SP.kab/24/II/2021/reskrim.
"Tentu kami kaget, penanganan yang terlalu cepat belum ada saksi ahli, tapi hanya pengakuan saja yang menurut hukum belum cukup, tetapi juga harus dibuktikan dengan bukti lain bahwa memang akun punya dia, tapi harus dinyatakan dengan forensik bukan pengakuan saja," tegasnya.
Padahal, hari tersebut terlapor datang ke Polresta hanya sebatas mediasi dan konfirmasi, tapi faktanya langsung dikeluarkan Sprin penangkapan.
"Nah, kalau biasanya satu kali 24 jam, bahwa butuh waktu sejak 4 dan 5 Februari 2021 saja, klien kami ditahan. Ya, meski laporan itu sudah diajukan sejak 22 Desember 2020,” tambahnya.
Kini, terlapor oleh kepolisian telah diberikan ruang, yakni tahanan kota yang mewajibkan melaporkan diri setiap dua pekan sekali. Terlapor selain menyampaikan permohonan maaf, juga berharap kepada pelapor mau mencabut kasus ini sebelum dibawa ke pengadilan.
“Kita dalam waktu dekat akan coba mediasi dengan pelapor agar kasus ini dihentikan, kan masalah sudah selesai dan klien kami juga mengakui bahwa memang salah dengan yang disampaikan itu," tutupnya. (bom/zul)
Tags :
Kategori :