Irianto-Irwan Persoalkan Tahapan Pilkada Kaltara

Jumat 19-02-2021,21:26 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda mulai menyidangkan perkara gugatan yang dilayangkan pasangan calon (Paslon) Gubernur-Wakil Gubernur Kaltara, Irianto Lambrie-Irwan Sabri, Kamis (18/2/2021).

Dalam sidang tersebut, penggugat yang diwakili kuasa hukumnya menyampaikan berkas gugatan kepada tergugat, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara sebagai tergugat 1, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltara sebagai tergugat 2. Baca juga: Irianto-Irwan Gugat KPU dan Bawaslu Kaltara ke PTUN Samarinda Kuasa Hukum KPU Kaltara, Abdul Rais mengatakan, dalam sidang gugatan dengan nomor registrasi 1/G/PF/2021/PTUN.SMD ini, sidang baru sebatas memverifikasi berkas dari pihak penggugat. "Dan pihak penggugat adalah Paslon Irianto Lambrie- Irwan Sabri," sambungnya melalui telepon, Jumat (19/2/2021). Selanjutnya Rais membeberkan, berkas permohonan pemohon atau gugatan penggugat diberikan kepada kuasa hukum tergugat dan PTUN. Dalam berkas tersebut, penggugat mempertanyakan proses pengunduran diri Zainal Arifin Paliwang sebagai anggota Polri untuk mengikuti perhelatan Pilkada Kaltara 2020. Atas dasar itu, penggugat menduga tergugat tak teliti dalam proses dan tahapan administrasi saat pendaftaran paslon tersebut. Lebih lanjut, dalam persidangan pekan depan, Kamis (25/2/2021), isi gugatan tersebut akan dibacakan dalam persidangan. Baca juga: Sempat Terima Hasil Pemilu, Cagub Kaltara Ternyata Gugat ke PTUN "Ya, nanti yang hadir pemohon penggugat, tergugat termohon KPU Kaltara dan Bawaslu Kaltara. Diberikan kesempatan oleh pihak terkait sebagai tergugat, untuk melakukan hak jawabnya," pungkasnya. Diwartakan sebelumnya, meski tidak ada gugatan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kaltara ke Mahkamah Konstitusi (MK), pasangan Irianto Lambrie-Irwan Sabrie melakukan gugatan ke PTUN Samarinda. Berdasarkan laman PTUN Samarinda, per 12 Januari 2021, pasangan Irianto Lambrie-Irwan Sabri mengajukan gugatan terhadap KPU dan Bawaslu Kaltara. Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami membenarkan informasi tersebut. Terkait seluruh materi gugatan yang diajukan paslon nomor urut dua itu, Suryanata mengaku, semua tahapan pemilihan kepala daerah, utamanya Pilgub Kaltara, telah berjalan sesuai dengan prosedur. (bdp/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait