Jangan Lalai dan Sepelekan

Jumat 19-02-2021,09:31 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG REDEB, DISWAY – Angka kecelakaan kerja dalam tiga tahun terakhir cukup tinggi di Bumi Batiwakkal. Itu berdasarkan jumlah klaim ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Perusahaan maupun pekerja diminta tak lalai dan menyepelekan, meski kecelakaan kecil.

Di tahun 2018, laka kerja 82 kasus dengan total klaim Rp 2,524 miliar. Kemudian meningkat di 2019 sebanyak 127 kasus, dengan total klaim sebesar Rp 3,171 miliar. Sementara, di 2020 kembali meningkat, sebanyak 156 kasus dengan total klaim Rp 2,978 miliar. Dan per Januari 2021, sudah terjadi kecelakaan kerja 26 kasus dengan klaim sebesar Rp 365 juta. (lihat grafis) Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Berau, Mursitah mengakui, di awal tahun dengan total kasus yang mencapai lebih dari 20 kasus, dapat berpotensi peningkatan kecelakaan kerja. Sebab, jika diambil rerata per bulannya dari tahun sebelumnya, angka tersebut termasuk tinggi. Meski dia tak menyebut secara detail, rata-rata per bulan di tahun 2020. “Ada kecenderungan peningkatan kecelakaan kerja, begitu juga potensi di 2021 ini,” jelasnya kepada Disway Berau, Rabu (17/2). Kecelakaan kerja dapat menyebabkan kematian, kerugian, kerusakan dan juga memengaruhi produktivitas pekerja.  Namun, masih didominasi yang sembuh dan berakhir cacat. Sedangkan kecelakaan yang berakhir meninggal dunia, tidak terlalu besar angkanya. Untuk itu, seluruh perusahaan dituntut lebih serius dalam menerapkan budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan kerja. Di Berau sendiri, ungkapnya, kasus kecelakaan kerja lebih banyak dari sektor perkebunan. Sekira 70 persen dari total klaim. Meskipun sektor yang dominan adalah pertambangan. Mursitah seringkali mendapatkan laporan di lapangan, bahwa biasanya pekerja perkebunan tidak begitu senang dengan pelindungan kerja. Serta kesadaran diri yang kurang. Namun, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mereka, tidak sampai pada peneguran, melainkan dinas terkait. Tidak jarang juga pekerja perkebunan mendapatkan luka ringan dan cacat. Menurutnya, Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang perkebunan, kebanyakan tidak memiliki pengetahuan yang tinggi, sehingga tidak begitu mengedepankan keselamatan kerja. Hal tersebut juga bisa mendorong manajemen untuk terus mengevaluasi dan melindungi pekerjanya. Meski, pihaknya meyakini bahwa manajemen perusahaan kerap kali terus memberikan sosialisasi aktif kepada pekerjanya. Seperti pada pekerja tambang, sudah banyak perusahaan yang begitu ketat untuk penerapan K3. “Kecelakaan kerja juga tidak lepas dengan bagaimana individu yang peka terhadap keselamatan kerja,” jelasnya. Lanjut Mursitah, pihaknya banyak menemui kecelakaan kerja seperti mati mendadak tanpa memperlihatkan unsur bawaannya, tetapi dilihat di mana tempat para pekerja mengalami kecelakaan. Jika pekerja meninggal mendadak di tempat kerja, maka berhak mendapatkan klaim. Di Kabupaten Berau sendiri, menurutnya, sudah banyak perusahaan yang mengikutsertakan pekerjanya untuk mengikuti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), meskipun tidak menutup kemungkinan ada beberapa perusahaan ataupun pengusaha yang tidak mengikutsertakan pekerjanya. “Kami tentu berharap di tahun 2021, meskipun ada potensi peningkatan, tentu saja inginnya angka kecelakaan kerja bisa menurun. Tetapi harus ada kerja sama antara manajemen dan dinas terkait, apalagi ini masih menjadi polemik,” tandasnya. KERAP TAK DILAPORKAN Sementara itu, Koordinator Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Kaltim Korwil Utara Kabupaten Berau, Saban mengakui, kecelakaan kerja memang masih terjadi di Kabupaten Berau. Meski mereka tidak memiliki data nyata, sebab itu pihaknya masih terus bekerja sama kepada BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, diakuinya, bahwa perusahaan kurang aktif dalam melaporkan kecelakaan kerja kepada pihaknya. Kendati begitu, pihaknya memberi contoh terkait hanya ada satu kecelakaan kerja di tahun 2020 yang sangat berakibat fatal. Sedangkan kecelakaan kerja yang kecil, pihak perusahaan kurang aktif untuk pelaporan. Padahal, kecelakaan kerja menjadi kewajiban untuk dilaporkan dan tidak boleh lebih dari 2 kali dalam kurun waktu 24 jam. Pentingnya pelaporan tersebut untuk kepentingan bersama, baik untuk perusahaan dan para pekerja. Misalkan dalam suatu sistem kerja yang salah, hal itu akan terus dievaluasi. Pihaknya juga tetap gencar untuk terus mengingatkan perusahaan untuk melakukan penerapan K3. Di Berau, menurut catatan mereka, kecelakaan kerja memang kerap terjadi pada sektor perkebunan, tambang maupun konstruksi. Kecelakaan kecil kerap terjadi di sektor perkebunan, seperti tangan yang tergores atau kehilangan anatomi tubuh pada sektor perkebunan kerap kali dianggap sepele bagi mereka. “Kalau ada kecelakaan kerja ya tentu saja itu catatan kurang baik bagi perusahaan, sudah termasuk lalai. Makanya, tidak banyak yang ingin melaporkan karena ada sejumlah administrasi juga yang perlu ditanggung oleh mereka,” jelasnya. Saban menambahkan, jika di suatu perusahaan sering terjadi kecelakaan kerja, itu berarti penerapan K3 memang kurang baik, serta pengawasan manajemen yang kurang, meskipun segalanya kembali lagi kepada individu untuk menjaga diri. Jika manajemen perusahaan tidak memperhatikan hal tersebut, akan memberikan citra yang buruk bagi pihak perusahaan itu sendiri. Saban juga mewanti-wanti perusahan yang belum mengikutsertakan karyawan untuk mengikuti BPJS Ketenagakerjaan, apalagi perusahaan pada sektor kecil. Dan, itu bersifat wajib. Adapun sanksi berat jika perusahaan tetap tidak memberikan perlindungan tersebut, berupa pencabutan izin perusahaan, namun proses itu tentunya sangat panjang karena harus melibatkan lintas sektor. Jadi diimbau untuk manajemen perusahaan memperhatikan betul nota pemeriksaan. “Kami harap jika pemerintah sudah aktif, perusahaan juga bisa saling menjaga karyawannya,” tandasnya.*RAP/APP
Tags :
Kategori :

Terkait